Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

M Nurhadi

Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
Ilustrasi KTP
baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Dukcapil melarang penggantian foto e-KTP hanya berdasarkan alasan estetika subjektif atau sekadar merasa jelek.
  • Penggantian foto hanya diizinkan bagi warga yang mengalami perubahan fisik drastis, kerusakan kartu, atau kondisi medis.
  • Warga wajib mendatangi Kantor Dukcapil setempat membawa dokumen pendukung untuk melakukan perekaman ulang secara fisik langsung.

Suara.com - Masalah KTP masih menjadi topik yang kerap diperbincangkan oleh masyarakat luas. Banyak warga yang merasa pasfoto pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mereka terlihat kurang maksimal, seperti pencahayaan yang terlalu gelap, gambar buram, ataupun posisi wajah yang dirasa kurang pas.

Kondisi tersebut tidak jarang memicu rasa kurang percaya diri, terutama ketika kartu identitas tersebut harus dilampirkan untuk berbagai urusan krusial, mulai dari verifikasi perbankan, administrasi dunia kerja, hingga draf pengurusan berkas penting lainnya.

Untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah publik, ulasan ini akan membedah secara mendalam mengenai regulasi sah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait batasan, syarat, serta draf prosedur penggantian elemen visual pada dokumen kependudukan resmi.

Apakah Foto KTP Bisa Diganti karena Jelek?

Menjawab pertanyaan mendasar mengenai boleh tidaknya mengganti foto KTP atas alasan estetika subjektif—seperti karena merasa "kurang bagus" atau "jelek"—pemerintah secara tegas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015. Berdasarkan aturan hukum tersebut, pergantian potret identitas tidak bisa dilakukan atas dasar alasan estetika semata.

Pihak Ditjen Dukcapil memiliki skala prioritas operasional yang ketat, di mana blangko cetak diutamakan bagi remaja yang baru memasuki usia 17 tahun atau penduduk yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman biometrik.

Kendati demikian, pembaruan foto tetap berpeluang besar untuk disetujui oleh petugas apabila alasan kurang layaknya foto tersebut beriringan dengan kondisi bersyarat berikut ini:

1. Kriteria Resmi yang Diperbolehkan untuk Ganti Foto

Berdasarkan pasal 13 dalam regulasi tersebut, pembaruan draf dokumen foto hanya dilegalkan jika memenuhi salah satu dari poin signifikan di bawah ini:

baca juga
  • Perubahan Penampilan yang Masif: Terjadi pergeseran penampilan fisik yang drastis pada wajah pemegang kartu, baik karena keputusan personal ataupun faktor keyakinan, contohnya adalah perempuan yang kini memutuskan untuk mulai mengenakan jilbab/hijab.
  • Kerusakan Fisik Kartu: Kondisi fisik e-KTP mengalami kerusakan struktural, terkelupas, atau memudar sehingga bagian wajah menjadi buram dan sama sekali tidak bisa dikenali oleh sistem pemindai.
  • Kondisi Medis Tertentu: Mengalami transformasi fisik permanen pada area wajah yang disebabkan oleh dampak cedera serius, tindakan rekonstruksi wajah (operasi medis), maupun efek dari gangguan kesehatan tertentu.

Pembaruan data visual ini esensial dilakukan agar instrumen verifikasi biometrik tetap akurat saat pemilik kartu melakukan draf sinkronisasi data dengan instansi lain.

Tahapan Resmi Pembaruan Foto e-KTP

Bagi penduduk yang telah memenuhi salah satu kriteria valid di atas, draf pengurusan dokumen baru wajib dilakukan secara langsung ke otoritas terkait melalui langkah-langkah prosedural berikut:

Langkah 1: Melengkapi Berkas Pendukung

Siapkan dokumen administrasi yang diperlukan dalam satu map rapi, meliputi:

Fisik e-KTP lama yang ingin diperbarui atau yang mengalami kerusakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:57 WIB

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:38 WIB

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:29 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Video | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:00 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×