Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

M Nurhadi

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
Ilustrasi [Suara.com/Wawan Kurnia
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 untuk memperluas akses rumah subsidi bagi masyarakat.
  • Kebijakan ini menetapkan empat zona wilayah dengan batas maksimal pendapatan bulanan mencapai Rp14 juta bagi calon debitur tertentu.
  • Pemerintah memberikan insentif berupa percepatan perizinan bangunan serta pembebasan biaya retribusi PBG dan pajak BPHTB secara nasional bagi MBR.

Suara.com - Pemerintah berencana meluncurkan kebijakan baru guna memperlebar jangkauan masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi.

Melalui penyesuaian regulasi ini, batas tertinggi pendapatan bulanan bagi calon debitur akan dinaikkan, sehingga pekerja dengan tingkat upah mencapai Rp14 juta per bulan kini dapat dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sah untuk mengakses hunian bersubsidi.

Langkah strategis tersebut sebenarnya telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Kendati demikian, guna memberikan kekuatan hukum yang lebih mengikat, aturan ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang dijadwalkan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

Dalam skema mutakhir, pemetaan wilayah di Indonesia kini dipecah menjadi empat zona khusus dengan tolok ukur limit pendapatan MBR yang bervariasi.

Pada Zona 4 yang mencakup wilayah Jabodetabek, warga dengan status belum menikah yang memiliki gaji maksimal Rp12 juta per bulan masih diperbolehkan mengajukan pembelian rumah subsidi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah berumah tangga ataupun tercatat sebagai anggota Tapera, plafon penghasilan maksimalnya dilonggarkan hingga Rp14 juta per bulan.

Untuk wilayah Zona 1 yang meliputi pulau Jawa (di luar kawasan Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT), batasan pendapatan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta untuk kelompok lajang, dan sebesar Rp10 juta bagi mereka yang sudah berkeluarga.

Sebaran Batasan Zona 2 dan Zona 3

baca juga

Kondisi berbeda berlaku untuk Zona 2 yang melingkupi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta Maluku dan Maluku Utara. Pada zona ini, batasan upah berada di angka Rp9 juta bagi individu lajang, serta Rp11 juta bagi warga yang sudah menikah atau menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, pada Zona 3 yang membawahi seluruh teritori di Pulau Papua, standar limit upah yang berlaku adalah Rp10,5 juta untuk pekerja lajang, dan Rp12 juta bagi pemohon yang memiliki status menikah maupun kepesertaan Tapera.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, memaparkan bahwa penyusunan klaster batas ekonomi ini merujuk pada hasil riset mendalam oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kajian tersebut secara komprehensif menghitung variabel laju inflasi, daya serap finansial publik, serta ketimpangan finansial antar-wilayah.

"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan. Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," urai Menteri Maruarar secara tertulis.

Akselerasi Perizinan dan Pembebasan Biaya Pajak Daerah
Selain melakukan relaksasi pada sektor kualifikasi ekonomi penerima, paket SKB dua menteri ini turut menyertakan sederet insentif tambahan yang mempermudah proses birokrasi. Salah satu poin pentingnya adalah komitmen pemangkasan durasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga tersisa paling lama 10 hari kerja.

Lebih dari itu, kelompok MBR juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Stimulus pembebasan BPHTB ini berlaku secara merata di tingkat nasional, tanpa memandang lokasi asal domisili yang tertera dalam kartu identitas kependudukan (KTP) konsumen.

Dengan demikian, seluruh masyarakat yang tergolong sebagai MBR tetap menikmati fasilitas gratis pajak daerah tersebut, sekalipun hunian subsidi yang dibeli berada di luar wilayah tempat tinggal asli mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:22 WIB

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:25 WIB

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:19 WIB

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:13 WIB

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:34 WIB

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:21 WIB

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB