Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
Ilustrasi Gaji Rp8 juta. (Pexels)
baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan aturan potongan pajak gaji Rp8 juta bagi karyawan.
  • Pekerja lajang tanpa tanggungan membayar pajak gaji Rp8 juta sebesar Rp155.000.
  • Jumlah potongan pajak gaji Rp 8 juta bisa lebih kecil sesuai status PTKP.

Suara.com - Belakangan ini, ramai kabar soal masyarakat dengan gaji Rp8 juta per bulan di Indonesia sekarang masuk kategori berpenghasilan rendah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Namun, sebagai warga negara yang baik, Anda tentu memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Besaran pajak yang dipotong setiap bulan ternyata tidak dipukul rata. Nilainya berkisar antara Rp155.000 hingga Rp190.000, tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan Anda.

Simulasi Pajak untuk Lajang (Status TK/0)

Bagi Anda yang masih lajang dan belum memiliki tanggungan (TK/0), berikut adalah estimasi perhitungan pajaknya:

ILustrasi pajak (Pixabay)
ILustrasi pajak (Pixabay)
  • Gaji Bruto (Kotor): Rp8.000.000/bulan atau Rp96.000.000/tahun.
  • Biaya Jabatan (5%): Rp400.000/bulan atau Rp4.800.000/tahun.
  • Penghasilan Netto (Bersih): Rp91.200.000/tahun.
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp54.000.000/tahun.
  • PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp37.200.000/tahun.
  • PPh Terutang (5% x PKP): Rp1.860.000/tahun.
  • Pajak per Bulan: Rp155.000.

Perlu diingat, jika Anda sudah menikah atau memiliki anak, jumlah PTKP Anda akan lebih besar.

Efeknya, pajak yang harus dibayar akan lebih kecil atau bahkan bisa nihil (Rp 0).

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21

Dalam menghitung pajak penghasilan setahun, ada beberapa tahapan yang perlu Anda lalui:

1. Hitung Penghasilan Bersih

baca juga

Penghasilan bersih didapat dari gaji kotor dikurangi biaya pengurang seperti biaya jabatan, maksimal Rp 6 juta per tahun untuk pegawai tetap dan iuran pensiun.

2. Kenali PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Berdasarkan aturan pemerintah, rinciannya sebagai berikut:

  • Rp54.000.000: Untuk diri wajib pajak pribadi.
  • Rp4.500.000: Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Rp54.000.000: Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung suami.
  • Rp4.500.000: Tambahan untuk setiap anggota keluarga/tanggungan (maksimal 3 orang).

3. Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = Penghasilan Bersih – PTKP.

4. Hitung Tarif PPh

Setelah PKP ditemukan, tinggal dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku:

  • PKP < Rp 50 Juta: Tarif 5%
  • PKP Rp 50 Juta - Rp 250 Juta: Tarif 15%
  • PKP Rp 250 Juta - Rp 500 Juta: Tarif 25%
  • PKP > Rp 500 Juta: Tarif 30%

Jika Anda seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 8 juta per bulan, belum menikah, tapi memiliki satu orang tanggungan (TK/1) dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Begini hitung-hitungannya:

  • Gaji Kotor Setahun: Rp96.000.000
  • Biaya Jabatan (5%): Rp4.800.000
  • Iuran Pensiun Setahun: Rp1.200.000
  • Penghasilan Bersih: Rp90.000.000 (96jt - 4.8jt - 1.2jt)
  • PTKP (TK/1): Rp58.500.000
  • PKP: Rp31.500.000
  • PPh 21 Setahun: 5% x Rp31.500.000 = Rp1.575.000

Jika dibagi 12 bulan, maka Anda hanya perlu membayar pajak sekitar Rp131.250 per bulan, lebih kecil dibandingkan status lajang tanpa tanggungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Guru Selalu Dibilang Pahlawan, Tapi Tidak Dijadikan Prioritas Anggaran

Guru Selalu Dibilang Pahlawan, Tapi Tidak Dijadikan Prioritas Anggaran

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

Terkini

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!

Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:58 WIB

Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini

Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:56 WIB

APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?

APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:51 WIB

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:44 WIB

Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?

Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:39 WIB

Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas

Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:31 WIB

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:26 WIB