- Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
- NIB bertujuan mempermudah akses pembiayaan dan pembinaan usaha bagi pedagang online melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
- NIB dikhawatirkan bisa membuat para pedagang online bergeser dari ecommerce ke social commerce.
Suara.com - Berjualan melalui e-commerce atau marketplace tidak lagi semudah dulu. Di tengah keluhan pedagang mengenai potongan biaya administrasi yang tinggi, pemerintah kini menambah kewajiban baru berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha yang berdagang secara daring.
Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 8 Juni 2026.
Aturan itu mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.
Pemerintah pihak melihat kebijakan ini sebagai solusi untuk mengembangkan UMKM, tapi di sisi lain ada potensi masalah mendasar yang tak bisa diabaikan.
Kewajiban NIB untuk apa?
Menteri Perdagangan Budi Santoso pekan ini mengatakan NIB bukan sekadar memenuhi aspek legalitas usaha, tetapi juga membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, program pembinaan, hingga kemitraan usaha.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," terang Budi.
Selain itu, NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.
Transisi 6 bulan
Kemendag menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan.
Busan menambahkan pemerintah juga memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri. Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberi waktu 18 bulan untuk memiliki NIB, sedangkan pedagang baru memperoleh masa penyesuaian selama enam bulan sejak mulai berjualan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemerintah sengaja memberikan masa transisi yang panjang agar kewajiban tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha.
Iqbal memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir toko yang belum memiliki NIB selama pelaku usaha memiliki itikad baik mengurus perizinannya. Kemendag, lanjut Iqbal, juga akan menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), marketplace, dan asosiasi untuk mendampingi pedagang mengurus NIB.
Solusi atau beban?
Ekonom Indef Nailul Huda melihat ada potensi beban baru dalam kebijakan ini. Ia mengingatkan salah satu daya tarik utama perdagangan digital selama ini adalah kemudahannya. Siapa pun bisa langsung membuka toko di marketplace tanpa harus melalui banyak proses administrasi.
"Saya meyakini, salah satu kelebihan dari ekonomi digital, termasuk perdagangan daring adalah fleksibilitas. Fleksibilitas dalam berdagang menjadi kunci bagaimana perkembangan seller menjadi sangat pesat," kata Huda kepada Suara.com.
"Ketika dibatasi dengan NIB, NPWP dan sebagainya maka ada restriksi bagi mereka yang ingin masuk ke ecommerce," lanjut Huda. Ia khawatir, NIB akan mendorong pedagang dari ecommerce ke social commerce alias berjualan di media sosial yang keamanannya kurang terjamin.
Tetapi menurut Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Budi Primawan NIB tidak akan mendorong kaburnya pedagang dari ecoomerce. Ia mengatakan pelaku usaha umumnya akan memilih kanal yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
"Sementara konsumen juga semakin fleksibel berbelanja melalui berbagai kanal sesuai kebutuhan dan kenyamanan," kata Budi kepada Suara.com.
Penyetaraan
Yang terpenting dari NIB, menurut Budi, adalah pada implementasinya. Ia mengatakan implementasi aturan yang proporsional dan menciptakan level playing field harus dilakukan agar seluruh kanal dapat berkembang secara sehat dan pelaku usaha bisa bersaing secara adil.
Ia menegaskan, idea menuntut sosialisasi yang masif, kemudahan proses perizinan, serta masa transisi yang memadai agar para pelaku UMKM dapat memenuhi ketentuan tersebut tanpa mengganggu usahanya.
Kami juga berharap kebijakan ini dapat diiringi dengan pendampingan kepada para pelaku usaha, sehingga tujuan meningkatkan formalisasi UMKM dapat tercapai.
Huda sepakat akan hal ini. Ia mengakui NIB diperlukan agar terdapat perlakuan yang sama antara pedagang online dan pedagang konvensional. Tetapi ia menekankan agar proses pembuatan NIB haruslah dipermudah, pelaku usaha cukup menggunakan badan usaha perseorangan tanpa harus mendirikan perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lain.