- OJK, UNODC, dan Satgas PASTI memperkuat kerja sama regional untuk memberantas kejahatan penipuan daring yang bersifat lintas negara.
- Kejahatan digital kini semakin kompleks karena terhubung dengan tindak pidana pencucian uang melalui berbagai platform keuangan global.
- Kolaborasi lintas sektor bertujuan meningkatkan pertukaran intelijen keuangan serta harmonisasi regulasi demi mempercepat pemulihan aset bagi para korban.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), memperkuat kerja sama regional untuk memberantas online scams atau penipuan daring.
Pasalnya, penipuan ini semakin kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara. Untuk itu, OJK memperkuat kolaborasi internasional untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan online scams, memperkuat sistem anti pencucian uang, dan meningkatkan keamanan ekosistem keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi layanan keuangan telah membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya risiko kejahatan keuangan digital.
"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," terang Dicky dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/6/2026).
Menurut Dicky, karakteristik transaksi digital yang cepat, mudah, dan terbuka membuat ekosistem keuangan semakin rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Berbagai modus seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, penipuan perdagangan elektronik, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) dapat menyebar dengan cepat melalui berbagai platform digital.
Ia menambahkan, perpindahan dana hasil kejahatan kini berlangsung dalam hitungan menit melalui rekening bank, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara.
Kondisi tersebut membuat proses penelusuran aset dan pemulihan dana korban menjadi semakin sulit apabila deteksi transaksi mencurigakan terlambat dilakukan.
"Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara," kata Dicky.
Karena itu, menurutnya, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan criminal.
Dalam forum tersebut, OJK juga menegaskan bahwa praktik penipuan digital, fraud, dan tindak pidana pencucian uang kini memiliki keterkaitan yang semakin erat.
Dana hasil penipuan dapat dengan mudah dipindahkan melalui berbagai instrumen keuangan, termasuk perusahaan cangkang, platform pembayaran, blockchain, aset kripto, hingga transaksi lintas yurisdiksi.
Karena itu, OJK menilai penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan online scams.
Setiap penipuan digital berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga membutuhkan sistem deteksi yang lebih cepat dan kolaboratif.