- Kemenperin berencana membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional yang dipimpin Presiden untuk mengoordinasikan pembangunan kawasan industri di Indonesia.
- Lembaga ini bertugas merumuskan kebijakan, menyusun strategi pengembangan, serta menyelesaikan berbagai permasalahan lintas sektor di bidang industri nasional.
- Struktur DKIN didukung sekretariat dari pejabat Kemenperin, namun pemerintah belum menetapkan jadwal resmi terkait waktu pembentukan lembaga tersebut.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) untuk memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri di Indonesia. Lembaga tersebut nantinya akan dipimpin langsung oleh Presiden.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan pembentukan DKIN ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional.
"Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN," kata Tri dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Tri menjelaskan, Presiden akan menjabat sebagai Ketua DKIN, sedangkan Wakil Presiden menjadi Wakil Ketua. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan mengemban tugas sebagai Ketua Harian.
"DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian, dengan anggota yang berasal dari kementerian/lembaga terkait serta pemangku kepentingan atau perwakilan pemangku kepentingan," tuturnya.
Menurut Tri, operasional DKIN akan didukung sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural Kemenperin.
![Ilustrasi Kawasan Industri. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/06/80033-ilustrasi-kawasan-industri-kariangau-kik-ist.jpg)
"Operasional DKIN ini akan didukung oleh satu sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN," ujarnya
Meski demikian, Kemenperin belum mengungkap target waktu pembentukan lembaga tersebut.
Nantinya, DKIN akan bertugas merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyusun strategi pengembangan, menyelesaikan persoalan lintas sektor, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri.
"Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor, menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri," ucapnya.