- Kementerian UMKM dan pelaku lokapasar sepakat menunda kenaikan biaya layanan untuk menjaga stabilitas iklim usaha digital nasional.
- Pemerintah tengah mengintegrasikan sistem marketplace dengan platform SAPA UMKM guna memastikan perlindungan bagi para pelaku usaha kecil.
- Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mewajibkan pemberian insentif potongan biaya layanan hingga lima puluh persen bagi UMK.
Suara.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama jajaran platform lokapasar (marketplace) terkemuka di tanah air sepakat untuk membekukan sementara rencana kenaikan biaya layanan bagi para pedagang digital. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas dan kondusivitas iklim usaha nasional.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan buah dari komunikasi intensif antara pemerintah dan para pengelola platform niaga elektronik di tengah proses sinkronisasi sistem yang sedang berjalan.
"Platform dan Kementerian UMKM sepakat untuk kami hold (tahan) terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Saat ini, fokus utama pemerintah adalah menuntaskan penyelarasan antara sistem internal masing-masing marketplace—termasuk raksasa digital seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—dengan platform SAPA UMKM yang dikelola oleh kementerian.
Integrasi ini dirancang untuk mempercepat implementasi regulasi yang berorientasi pada perlindungan dan peningkatan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di ranah digital.
Maman mengklaim, prioritas kerja pemerintah saat ini adalah menjamin para pelaku UMK mendapatkan manfaat nyata dari regulasi baru sebelum menggulirkan kebijakan lain yang berpotensi menambah beban finansial para penjual.
Komitmen perlindungan ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Berdasarkan beleid tersebut, biaya layanan yang mencakup biaya administrasi, komisi, ataupun biaya jasa aplikasi lainnya tidak boleh diubah secara sepihak di tengah masa kontrak.
Setiap perubahan jenis maupun nominal tarif kemitraan digital wajib didasarkan pada persetujuan bersama antara pihak pengelola platform (PPMSE) dan pelaku UMK terkait.
Insentif Potongan Biaya Layanan hingga 50 Persen
Selain membatasi ruang kenaikan biaya secara sepihak, Permen 3/2026 juga membawa angin segar lewat klausul insentif khusus.
Pemerintah mewajibkan pemberian diskon atau potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu.
Maman menyatakan bahwa seluruh manajemen marketplace besar telah menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk mematuhi aturan insentif tersebut.
Kendati demikian, implementasi pemotongan biaya ini baru bisa dieksekusi secara efektif setelah sistem SAPA UMKM resmi terhubung sepenuhnya dengan platform belanja daring.