- Kortas Tipidkor Polri menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor, pada Kamis (9/7/2026) terkait kasus korupsi besar.
- Polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.
- Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di PLN, ASABRI, serta PT Krakatau Steel.
Suara.com - Penggeledahan sebuah rumah di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita perhatian publik.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) dini hari tersebut, polisi menyita tumpukan harta karun koruptor yang disimpan di dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper.
Salah satu barang bukti yang paling mencolok adalah temuan 74 kilogram emas batangan. Temuan ini langsung memicu pertanyaan besar di masyarakat: 74 kilogram emas tersebut setara dengan berapa rupiah?
Nilai Konversi 74 Kg Emas ke Rupiah
Jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah, nilai dari 74 kilogram (74.000 gram) emas batangan murni tersebut berkisar antara Rp191 miliar hingga menembus Rp207 miliar lebih.
Nilai riilnya di pasaran sangat bergantung pada acuan harga yang digunakan, dengan rincian estimasi sebagai berikut:
- Acuan Harga Emas Antam (Beli Baru): Mengacu pada harga dasar emas hari ini yang berada di angka Rp2.581.600 per gram, maka 74 kg emas batangan tersebut bernilai sekitar Rp191.038.400.000 (belum termasuk komponen pajak PPh 0,25%).
- Acuan Harga Pasar Komersial/Umum: Di pasar perdagangan fisik, emas batangan ukuran besar (1 kg) saat ini diperdagangkan pada kisaran Rp2,747 miliar hingga Rp2,8 miliar per kilogram. Jika menggunakan standar komersial ini, total nilai 74 kg emas tersebut setara dengan Rp203.278.000.000 hingga Rp207.200.000.000.
- Acuan Harga Jual Kembali (Buyback): Sementara itu, jika barang bukti emas tersebut langsung dicairkan kembali melalui skema buyback Antam dengan harga Rp2.393.000 per gram, dana segar yang bisa dicairkan berkisar Rp177.082.000.000.
Total Sitaan Menembus Rp476 Miliar
Emas batangan seberat 74 kg tersebut belum mencakup seluruh hasil sitaan. Di dalam koper-koper di brankas tersebut, polisi juga menemukan timbunan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah serta pecahan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) yang nilainya ditaksir mencapai Rp282,4 miliar.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, membeberkan rincian lengkap seluruh isi koper yang berhasil diamankan oleh penyidik di lapangan.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," papar Irjen Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan.
Terkait Kasus Mega Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
Meski belum merinci secara gamblang mengenai siapa sosok pemilik rumah mewah yang digeledah tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa operasi senyap ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga kluster kasus korupsi besar yang saling berkaitan.
Kasus-kasus kakap yang tengah diusut tersebut meliputi dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) atau dalam hal ini menyangkut korupsi batu bara di PLN yang sempat memicu pemadaman massal (blackout) di wilayah Sumatera beberapa waktu lalu, mega korupsi ASABRI, serta penyimpangan di Krakatau Steel.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Tadi sudah dijelaskan, nanti secara detail akan kita sampaikan setelah seluruhnya proses penyidikan dilakukan," pungkas Irjen Totok yang saat itu didampingi oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.