- Polda Metro Jaya memeriksa 15 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan batu bara dan dana pensiun sejak 8 Juli 2026.
- Penyidik mengamankan uang tunai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan dari sejumlah lokasi penggeledahan berbeda.
- Pengusaha properti Tan Kian dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sejak tahun 2017, kendali operasional perusahaan operasional harian telah diserahkan kepada generasi ketiga keluarga, Nicholas Tan, sementara Tan Kian bertindak sebagai penasihat strategis perusahaan.
Catatan Rekam Jejak Hukum Terkait Kasus Dana Pensiun
Pemeriksaan pada Juli 2026 ini menambah panjang catatan keterlibatan nama Tan Kian dalam pusaran kasus hukum yang berkaitan dengan dana pensiun milik negara.
Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung pernah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Asabri senilai 13 juta dolar AS yang digunakan untuk pembangunan Gedung Plaza Mutiara.
Kasus tersebut diselesaikan secara perdata melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kejaksaan pada 2009 serta pengembalian hak pengelolaan aset berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Selanjutnya, nama Tan Kian kembali muncul dalam berkas pemeriksaan mega skandal korupsi Asabri periode 2012–2019 yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Dalam proyek pengembangan Apartemen South Hills di Kuningan, Tan Kian bertindak selaku penyedia lahan dengan status administratif bersih (clean and clear), sedangkan pembiayaan konstruksi dijalankan lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO).
Meskipun skema bisnis tersebut masuk dalam materi dakwaan jaksa terkait dugaan penampungan dana hasil kejahatan, posisi hukum Tan Kian bertahan sebagai saksi.
Secara legalitas hukum perdata, penyidik mengalami hambatan untuk membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) pidana korupsi karena hubungan kerja sama terikat dalam perjanjian KSO yang sah, di mana posisi Tan Kian murni bertindak sebagai pengembang profesional.
Sikap kooperatif dan kecenderungan untuk menempuh pemulihan kerugian finansial negara menjadi faktor yang memengaruhi jalannya proses hukum sang pengusaha di masa lalu.