- Pemerintah tengah mengkaji pemberian harga khusus bahan bakar minyak bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 GT.
- Kebijakan ini diusulkan untuk mengurangi beban biaya operasional nelayan akibat fluktuasi harga minyak dunia yang cukup tinggi.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan melaporkan skema harga khusus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera diputuskan.
Trenggono mengatakan usulan harga khusus itu muncul dari pelaku usaha perikanan yang menginginkan biaya bahan bakar lebih terjangkau agar operasional kapal tetap berjalan.
"Ya intinya pokoknya kan soal itu dari mana kan enggak ada masalah. Tapi yang paling penting keinginan para nelayan besar itu, yang 30 GT sampai 200 GT itu kan bisa dapat harga yang lebih... yang mereka inginkan, kan gitu," ucapnya.
Menurut Trenggono, selama ini kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT masih menggunakan BBM industri sehingga beban operasionalnya cukup besar. Pemerintah kini tengah menghitung skema yang dinilai sesuai dengan kemampuan fiskal negara.
"Ya intinya yang diusulkan, mereka ngusulnya mintanya kan murah, ya kan? Tapi kan kita akan ada hitungan gitu loh. Nanti tunggu lah minggu ini, ya," katanya.
Ia menambahkan, tingginya biaya BBM menjadi salah satu tantangan utama bagi pelaku usaha perikanan.
"Selama ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu makanya mereka bebannya makin berat, karena 70% ee... operasional kapal ini kan di BBM. Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional," pungkas Trenggono.