- Google berkomitmen mengawal revisi UU Hak Cipta agar menghasilkan regulasi yang akomodatif bagi industri kreatif nasional.
- Dewan Pers mengusulkan sistem kemitraan hybrid bagi perusahaan media guna menjaga fleksibilitas bisnis dan perlindungan ekonomi.
- Kalangan masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat aturan fair use untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Suara.com - Wacana perubahan atas Undang-Undang (UU) Hak Cipta tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai pemangku kepentingan dalam beberapa waktu terakhir.
Upaya penataan ulang regulasi ini memicu perdebatan mengenai bagaimana merumuskan aturan yang mampu memproteksi hak ekonomi para pemilik karya, tanpa mengorbankan iklim inovasi teknologi, kebebasan berpendapat, maupun kelangsungan kerja sama komersial di ruang digital.
Merespon hal ini, Google, menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal jalannya proses legislasi ini.
Pihak Google menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog bersama pemerintah guna melahirkan produk hukum yang akomodatif serta proporsional bagi seluruh pelaku industri kreatif di dalam negeri.
Terkait dengan pemanfaatan produk jurnalistik, Google menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kedaulatan para penerbit media dalam mengelola konten mereka.
Saat ini, pengelola situs berita diberikan akses penuh untuk menentukan apakah materi mereka dapat muncul di laman Google Search atau digunakan dalam pengembangan fitur Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).
Perusahaan juga telah menyediakan instrumen kendali seperti Google-Extended, fleksibilitas pengaturan Snippet, hingga sistem Content ID di platform YouTube.
Meski demikian, Google mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang terlampau restriktif atau membatasi berisiko menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat mengganggu jalur distribusi informasi digital serta mempersempit ruang gerak penerbit berita dalam menjalin kemitraan komersial secara mandiri.
Google mencatat saat ini mereka telah menjalankan program kemitraan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, salah satunya lewat skema Google News Showcase.
Langkah proaktif yang diambil oleh Google ini diharapkan dapat diikuti oleh platform digital lainnya untuk menyampaikan pandangan konstruktif sejak awal penyusunan draf, demi meminimalkan potensi dampak sistemik terhadap ekosistem digital nasional.
Aspirasi mengenai pentingnya menjaga fleksibilitas industri juga datang dari internal pers. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menyarankan agar tata kelola hak ekonomi atas karya jurnalistik menerapkan sistem campuran atau hybrid.
Melalui konsep ini, perusahaan media diusulkan tetap memiliki kebebasan hukum untuk melakukan kesepakatan bisnis secara langsung berbasis Business-to-Business (B2B) dengan platform digital, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada mekanisme tunggal melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Skema hybrid semacam ini sudah diimplementasikan di beberapa negara dan terbukti efektif memberikan perlindungan finansial bagi perusahaan media sekaligus menjaga fleksibilitas operasional industri,” urai Dahlan Dahi dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, kalangan sipil mengingatkan agar perubahan undang-undang ini tidak meluas menjadi instrumen baru yang mengekang kreativitas warga negara. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan pentingnya menjaga agar ruang digital tetap aman bagi kebebasan berekspresi.