Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah

M Nurhadi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:07 WIB
Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah
Ilustrasi kantor Google. [Unsplash/Greg Bulla]
baca 10 detik
  • Google berkomitmen mengawal revisi UU Hak Cipta agar menghasilkan regulasi yang akomodatif bagi industri kreatif nasional.
  • Dewan Pers mengusulkan sistem kemitraan hybrid bagi perusahaan media guna menjaga fleksibilitas bisnis dan perlindungan ekonomi.
  • Kalangan masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat aturan fair use untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Suara.com - Wacana perubahan atas Undang-Undang (UU) Hak Cipta tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai pemangku kepentingan dalam beberapa waktu terakhir.

Upaya penataan ulang regulasi ini memicu perdebatan mengenai bagaimana merumuskan aturan yang mampu memproteksi hak ekonomi para pemilik karya, tanpa mengorbankan iklim inovasi teknologi, kebebasan berpendapat, maupun kelangsungan kerja sama komersial di ruang digital.

Merespon hal ini, Google, menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal jalannya proses legislasi ini.

Pihak Google menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog bersama pemerintah guna melahirkan produk hukum yang akomodatif serta proporsional bagi seluruh pelaku industri kreatif di dalam negeri.

Terkait dengan pemanfaatan produk jurnalistik, Google menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kedaulatan para penerbit media dalam mengelola konten mereka.

Saat ini, pengelola situs berita diberikan akses penuh untuk menentukan apakah materi mereka dapat muncul di laman Google Search atau digunakan dalam pengembangan fitur Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).

Perusahaan juga telah menyediakan instrumen kendali seperti Google-Extended, fleksibilitas pengaturan Snippet, hingga sistem Content ID di platform YouTube.

Meski demikian, Google mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang terlampau restriktif atau membatasi berisiko menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

Aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat mengganggu jalur distribusi informasi digital serta mempersempit ruang gerak penerbit berita dalam menjalin kemitraan komersial secara mandiri.

baca juga

Google mencatat saat ini mereka telah menjalankan program kemitraan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, salah satunya lewat skema Google News Showcase.

Langkah proaktif yang diambil oleh Google ini diharapkan dapat diikuti oleh platform digital lainnya untuk menyampaikan pandangan konstruktif sejak awal penyusunan draf, demi meminimalkan potensi dampak sistemik terhadap ekosistem digital nasional.

Aspirasi mengenai pentingnya menjaga fleksibilitas industri juga datang dari internal pers. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menyarankan agar tata kelola hak ekonomi atas karya jurnalistik menerapkan sistem campuran atau hybrid.

Melalui konsep ini, perusahaan media diusulkan tetap memiliki kebebasan hukum untuk melakukan kesepakatan bisnis secara langsung berbasis Business-to-Business (B2B) dengan platform digital, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada mekanisme tunggal melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Skema hybrid semacam ini sudah diimplementasikan di beberapa negara dan terbukti efektif memberikan perlindungan finansial bagi perusahaan media sekaligus menjaga fleksibilitas operasional industri,” urai Dahlan Dahi dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, kalangan sipil mengingatkan agar perubahan undang-undang ini tidak meluas menjadi instrumen baru yang mengekang kreativitas warga negara. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan pentingnya menjaga agar ruang digital tetap aman bagi kebebasan berekspresi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gemini Catat Pertumbuhan Tercepat di Asia Tenggara, AI Kini Makin Fasih Memahami Bahasa Indonesia

Gemini Catat Pertumbuhan Tercepat di Asia Tenggara, AI Kini Makin Fasih Memahami Bahasa Indonesia

Tekno | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:02 WIB

Lagu Swim BTS Digugat soal Hak Cipta, BigHit Music Tegaskan Karya Orisinal

Lagu Swim BTS Digugat soal Hak Cipta, BigHit Music Tegaskan Karya Orisinal

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:00 WIB

NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta

NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Made by Google 2026 Akan Digelar Bulan Agustus, Pixel 11 Series Siap Debut?

Made by Google 2026 Akan Digelar Bulan Agustus, Pixel 11 Series Siap Debut?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:25 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×