Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah

M Nurhadi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:07 WIB
Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah
Ilustrasi kantor Google. [Unsplash/Greg Bulla]
baca 10 detik
  • Google berkomitmen mengawal revisi UU Hak Cipta agar menghasilkan regulasi yang akomodatif bagi industri kreatif nasional.
  • Dewan Pers mengusulkan sistem kemitraan hybrid bagi perusahaan media guna menjaga fleksibilitas bisnis dan perlindungan ekonomi.
  • Kalangan masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat aturan fair use untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Suara.com - Wacana perubahan atas Undang-Undang (UU) Hak Cipta tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai pemangku kepentingan dalam beberapa waktu terakhir.

Upaya penataan ulang regulasi ini memicu perdebatan mengenai bagaimana merumuskan aturan yang mampu memproteksi hak ekonomi para pemilik karya, tanpa mengorbankan iklim inovasi teknologi, kebebasan berpendapat, maupun kelangsungan kerja sama komersial di ruang digital.

Merespon hal ini, Google, menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal jalannya proses legislasi ini.

Pihak Google menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog bersama pemerintah guna melahirkan produk hukum yang akomodatif serta proporsional bagi seluruh pelaku industri kreatif di dalam negeri.

Terkait dengan pemanfaatan produk jurnalistik, Google menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kedaulatan para penerbit media dalam mengelola konten mereka.

Saat ini, pengelola situs berita diberikan akses penuh untuk menentukan apakah materi mereka dapat muncul di laman Google Search atau digunakan dalam pengembangan fitur Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).

Perusahaan juga telah menyediakan instrumen kendali seperti Google-Extended, fleksibilitas pengaturan Snippet, hingga sistem Content ID di platform YouTube.

Meski demikian, Google mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang terlampau restriktif atau membatasi berisiko menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

Aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat mengganggu jalur distribusi informasi digital serta mempersempit ruang gerak penerbit berita dalam menjalin kemitraan komersial secara mandiri.

baca juga

Google mencatat saat ini mereka telah menjalankan program kemitraan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, salah satunya lewat skema Google News Showcase.

Langkah proaktif yang diambil oleh Google ini diharapkan dapat diikuti oleh platform digital lainnya untuk menyampaikan pandangan konstruktif sejak awal penyusunan draf, demi meminimalkan potensi dampak sistemik terhadap ekosistem digital nasional.

Aspirasi mengenai pentingnya menjaga fleksibilitas industri juga datang dari internal pers. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menyarankan agar tata kelola hak ekonomi atas karya jurnalistik menerapkan sistem campuran atau hybrid.

Melalui konsep ini, perusahaan media diusulkan tetap memiliki kebebasan hukum untuk melakukan kesepakatan bisnis secara langsung berbasis Business-to-Business (B2B) dengan platform digital, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada mekanisme tunggal melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Skema hybrid semacam ini sudah diimplementasikan di beberapa negara dan terbukti efektif memberikan perlindungan finansial bagi perusahaan media sekaligus menjaga fleksibilitas operasional industri,” urai Dahlan Dahi dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, kalangan sipil mengingatkan agar perubahan undang-undang ini tidak meluas menjadi instrumen baru yang mengekang kreativitas warga negara. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan pentingnya menjaga agar ruang digital tetap aman bagi kebebasan berekspresi.

Kekhawatiran yang lebih spesifik dipaparkan oleh Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra. Ia menyoroti irisan krusial antara draf revisi UU Hak Cipta dan draf RUU Penyiaran.

Fokus utamanya tertuju pada masih lemahnya klausul mengenai pembatasan hak cipta untuk kepentingan publik (fair use), serta adanya ancaman pidana dalam Pasal 112 hingga 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini. Pasal-pasal tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivitas jurnalistik.

Kekhawatiran ini kian bertambah seiring munculnya draf Pasal 50B dalam RUU Penyiaran yang dianggap berpotensi membatasi ruang gerak jurnalisme investigasi melalui pasal-pasal yang multitafsir.

“Ketentuan pidana tersebut memang merupakan warisan dari regulasi yang berjalan sekarang. Namun, kekhawatiran terbesar muncul apabila dalam proses revisi UU Hak Cipta nanti, celah pidana ini tidak ditutup dengan pengecualian hukum yang tegas bagi kerja-kerja jurnalistik lewat aturan fair use yang kuat,” urai Nurbayu Susandra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gemini Catat Pertumbuhan Tercepat di Asia Tenggara, AI Kini Makin Fasih Memahami Bahasa Indonesia

Gemini Catat Pertumbuhan Tercepat di Asia Tenggara, AI Kini Makin Fasih Memahami Bahasa Indonesia

Tekno | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:02 WIB

Lagu Swim BTS Digugat soal Hak Cipta, BigHit Music Tegaskan Karya Orisinal

Lagu Swim BTS Digugat soal Hak Cipta, BigHit Music Tegaskan Karya Orisinal

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:00 WIB

NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta

NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Made by Google 2026 Akan Digelar Bulan Agustus, Pixel 11 Series Siap Debut?

Made by Google 2026 Akan Digelar Bulan Agustus, Pixel 11 Series Siap Debut?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:25 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026

Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:52 WIB

Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi

Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:46 WIB

IHSG Bertahan di Atas 6.000, Tapi Dihantam Saham Perbankan

IHSG Bertahan di Atas 6.000, Tapi Dihantam Saham Perbankan

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:40 WIB

Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham

Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:28 WIB

Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings

Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:28 WIB

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:23 WIB

Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara

Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:18 WIB

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:42 WIB

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:37 WIB

×