- DJP menerbitkan SE Nomor SE-8/PJ/2026 untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan serta pemetaan potensi perpajakan di berbagai wilayah desa.
- Kebijakan ini melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mendukung tugas pengumpulan data pajak warga.
- Pelibatan aparat memicu perdebatan mengenai batasan wewenang serta potensi timbulnya ketakutan di kalangan pelaku usaha pedesaan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhir pekan kemarin memantik kehebohan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Salah satu yang diatur salam surat itu adalah kini tentara dan polisi diseret ikut mengurus masalah perpajakan, khususnya membantu memetakan potensi perpajakan di desa.
Tetapi kebijakan ini masih simpang siur karena DJP belum memberikan definisi yang jelas tentang keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengurusan pajak hingga ke desa.
Apa sebenarnya isi kebijakan ini dan apa tujuan pemerintah?
Apa isi surat edaran DJP?
SE Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi.
Pertama, pengumpulan data lapangan, yakni mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak baru.
Kedua, pengumpulan data nonlapangan, yang mana memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan ke lokasi.
Metode pertama menjadi sorotan karena adanya pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membantu memetakan potensi perpajakan di desa.
Menakuti rakyat
Menanggapi surat edaran itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto memperingatkan pelibatan aparat bersenjata untuk ikut mengawasi kepatuhan rakyat untuk membayar pajak justru bisa memicu ketakutan.
"Yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah, ini yang harus kita jaga," kata Utut di Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Kalau memang pendapatan pajak kita (mau ditingkatkan), jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," ia meneruskan.
DJP sendiri belakangan membantah akan melibatkan TNI dan polisi sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Peran mereka hanya sebatas membantu koordinasi apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” dikutip dari unggahan DJP melalui Instagram @ditjenpajakri, Senin.
DJP juga menegaskan bahwa kehadiran aparat kewilayahan bukan merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam praktik tertentu, aparat hanya berperan sebagai pendamping atau saksi guna memastikan kunjungan petugas pajak berlangsung sesuai prosedur.
TNI membantah
Mabes TNI sendiri mengaku tidak tahu dengan kebijakan DJP itu. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas mengaku pihaknya belum diajak untuk membahas masalah pajak hingga ke pedesaan.
Apa batasannya?
Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendesak DJP memperjelas batasan pelibatan TNI dan polisi dalam membangun jejaring informasi wajib pajak.
“Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana?" cecar dia.
Lebih lanjut Fajry juga memperingatkan DJP bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan pajak menambah kesan militeristik, terlebih di tengah semakin merangseknya militer di pos-pos sipil belakangan ini.
"Pada satu sisi, ini kan menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya ranah sipil. Di sisi lain, ini memberi rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan,” ia mewanti-wanti.