- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berencana memangkas entitas Badan Usaha Milik Negara dari seribu menjadi tiga ratus perusahaan.
- Nagara Institute bersama para pakar dan anggota legislatif mendukung kebijakan restrukturisasi guna mengembalikan fokus BUMN pada sektor strategis.
- Pelaksanaan pemangkasan harus dilakukan secara hati-hati berbasis data akurat agar transformasi institusional dan operasional berjalan efektif.
Sementara itu, sektor usaha komersial yang sudah memiliki persaingan kompetitif dapat dilepaskan dan diberikan ruang yang lebih luas kepada swasta untuk terus berkembang.
“Cara kita dalam mengelola BUMN harus diperbaiki dan saya mendukung penuh upaya pemangkasan ini,”
Dukungan senada juga disuarakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, yang dengan tegas menyatakan bahwa restrukturisasi BUMN merupakan sebuah pilihan rasional yang memiliki landasan dasar konstitusional yang kuat.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan pelat merah tetap berjalan sesuai dengan mandat ekonomi strategis serta mengedepankan kepentingan rakyat banyak, bukan sekadar mengejar profit dari ranah bisnis pinggiran.
Misbakhun lantas melontarkan pertanyaan tajam yang mempertanyakan relevansi kehadiran sejumlah bisnis BUMN yang justru berhadapan langsung dengan pelaku usaha swasta di pasar.
Ia menilai kehadiran negara secara institusional seharusnya diarahkan secara eksklusif pada sektor-sektor yang benar-benar vital bagi hajat hidup masyarakat luas dan fondasi perekonomian nasional.
“Apakah menjadi kontraktor jalan tol, mempunyai hotel, atau membangun apartemen merupakan cabang produksi penting bagi negara kita?" kata dia.
Kendati wacana pemangkasan BUMN ini menuai banyak dukungan, forum diskusi tersebut memberikan catatan tebal bahwa proses restrukturisasi yang masif ini harus dilaksanakan dengan target yang realistis, dilandasi kepastian hukum yang kuat, serta diiringi oleh kemauan politik yang sangat konsisten dari para pemangku kebijakan.
Kecepatan dalam melakukan transformasi institusional ini juga perlu mempertimbangkan berbagai tingkat kompleksitas di lapangan, mulai dari proses merger, integrasi sistem bisnis, penataan profil utang, hingga perubahan budaya organisasi.
Wijayanto Samirin mengingatkan keras bahwa proses restrukturisasi yang dilakukan secara terburu-buru berisiko tinggi hanya akan menghasilkan sebuah konsolidasi yang bersifat kosmetik belaka, tanpa dibarengi integrasi operasional yang benar-benar efektif.
BPI Danantara dituntut untuk mampu memastikan setiap tahapan transformasi yang digagas harus selalu berbasis pada data yang akurat, menyasar target yang terukur, dan didorong oleh strategi eksekusi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Danantara mempunyai potensi sukses lebih besar karena kepemilikannya terkonsentrasi dan karakter bisnisnya lebih jelas,” ujarnya.