- Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri setelah suratnya diterima Presiden Prabowo Subianto pada 27 Juli 2026.
- Pengunduran diri tersebut terjadi akibat desakan publik dan politik menyusul pelemahan tajam nilai tukar rupiah sejak awal tahun 2026.
- Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti otomatis menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Kritik senada juga datang dari kalangan pengamat kebijakan publik seperti Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Perry sempat bertahan dan tetap optimistis di depan publik, menyatakan keyakinannya bahwa rupiah akan menguat pada periode Juli–Agustus 2026.
Namun pada Senin, 27 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI otomatis dijabat sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses lebih lanjut ditentukan.
Gaji dan Tunjangan Gubernur BI
Bank Indonesia tidak pernah mengumumkan secara resmi dan rinci besaran gaji Gubernur BI kepada publik. Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, besaran gaji dan penghasilan lain bagi Dewan Gubernur BI ditetapkan secara otonom oleh Dewan Gubernur BI sendiri—berbeda dari pejabat negara lain yang penghasilannya diatur langsung oleh peraturan pemerintah.
Karena tidak ada angka resmi yang dipublikasikan, berbagai media melaporkan kisaran estimasi yang bervariasi antar sumber:
Sejumlah sumber menyebut gaji pokok Gubernur BI pernah mencapai sekitar Rp199 juta per bulan, atau setara hampir Rp2,4 miliar per tahun.
Sumber lain memperkirakan angka lebih rendah, sekitar Rp170 juta per bulan.
Total penghasilan (take home pay) — gaji pokok ditambah seluruh tunjangan — diperkirakan berbagai media berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta per bulan, bahkan ada estimasi hingga Rp300 juta per bulan tergantung komponen yang dihitung.
Di luar gaji pokok, Gubernur BI juga menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas jabatan, di antaranya:
- Tunjangan jabatan sebagai pejabat tinggi negara
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Fasilitas rumah jabatan beserta inventarisnya
- Kendaraan dinas beserta pengemudi
- Fasilitas kesehatan komprehensif bagi pejabat dan keluarga
- Dana representasi untuk kepentingan diplomasi ekonomi
- Hak pensiun bulanan setelah masa jabatan berakhir
Sebagai catatan historis, pada 2006 pernah muncul usulan resmi ke DPR yang mencantumkan angka gaji dan tunjangan Gubernur BI sebesar Rp2,685 miliar per tahun—jauh lebih tinggi dibanding gaji Presiden atau Wakil Presiden saat itu, sebagaimana disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun angka ini sudah sangat usang (dua dekade lalu) dan tidak dapat dijadikan acuan kondisi terkini.