PP 24/2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi, Peluang Premi Diprediksi Meningkat

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:14 WIB
PP 24/2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi, Peluang Premi Diprediksi Meningkat
Ilustrasi asuransi. [Unsplash]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 di Jakarta pada 1 Juni 2026 untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
  • Kebijakan ekspor satu pintu tersebut diprediksi pengamat Irvan Rahardjo mampu meningkatkan permintaan produk perlindungan asuransi komersial secara signifikan bagi industri nasional.
  • Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan aturan baru itu berpotensi mendongkrak pertumbuhan bisnis asuransi umum jika implementasi di lapangan berjalan lancar.

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis, dinilai menjadi katalis positif bagi industri asuransi nasional. 

Kebijakan yang mengatur tata kelola ekspor melalui mekanisme satu pintu tersebut diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan berbagai produk perlindungan asuransi, mulai dari asuransi pengangkutan hingga asuransi kredit ekspor.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu menciptakan pasar yang lebih pasti (captive market) bagi industri asuransi karena meningkatnya aktivitas perdagangan komoditas strategis yang membutuhkan perlindungan risiko.

"Kebijakan ekspor satu pintu ini secara langsung menciptakan captive market dan lonjakan permintaan untuk berbagai produk proteksi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit, hingga penjaminan," ujar Irvan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Irvan, terdapat sejumlah lini bisnis yang berpotensi memperoleh manfaat dari implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026. 

Di antaranya adalah Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan maupun kehilangan barang selama pengiriman internasional, Asuransi Kredit Ekspor yang melindungi BUMN maupun lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar pembeli di luar negeri, serta Asuransi Perdagangan yang memberikan kepastian atas transaksi komoditas sumber daya alam.

"Asuransi Perdagangan melindungi proses transaksi dan kepastian pembayaran atas komoditas SDA yang dikirim," kata Irvan.

Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menilai aturan baru tersebut menjadi sentimen positif bagi industri asuransi umum karena tata kelola ekspor komoditas strategis akan semakin terstruktur, transparan, dan mudah diawasi.

"Dengan adanya penguatan tata kelola ekspor, aktivitas perdagangan komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berpotensi mendorong kebutuhan perlindungan asuransi, baik dari sisi marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, maupun perlindungan risiko lain yang terkait dengan rantai pasok ekspor," ujar Budi.

baca juga

Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak akan langsung signifikan dalam jangka pendek. 

Besarnya manfaat bagi industri asuransi akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, kelancaran proses ekspor, peningkatan volume perdagangan, kepastian kontrak, serta pemanfaatan produk asuransi oleh pelaku usaha.

Menurut dia, apabila kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepastian bisnis, memperbaiki tata kelola, dan memperluas aktivitas ekspor secara berkelanjutan, maka manfaatnya akan semakin terasa dalam jangka menengah. 

Peluang terbesar akan dirasakan perusahaan asuransi yang memiliki portofolio pada sektor perdagangan, logistik, pengangkutan barang, kredit, hingga proyek berbasis sumber daya alam.

"Tetapi kami melihatnya bukan hanya sebagai peluang bagi beberapa perusahaan tertentu, melainkan sebagai momentum bagi industri asuransi umum secara keseluruhan untuk memperkuat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional," tegas Budi.

Di tengah tantangan ekonomi global, Budi menilai, PP Nomor 24 Tahun 2026 dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi industri asuransi. 

Namun, perusahaan tetap harus mengantisipasi berbagai risiko seperti perlambatan perdagangan global, fluktuasi harga komoditas, pergerakan nilai tukar, risiko geopolitik, hingga gangguan rantai pasok.

Ilustrasi ekspor. (Freepik)
Ilustrasi ekspor. (Freepik)

Karena itu, pertumbuhan premi harus diimbangi dengan penerapan prinsip underwriting yang prudent, manajemen risiko yang kuat, serta dukungan kapasitas reasuransi yang memadai.

Pemerintah sendiri menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, termasuk pengaturan mengenai pengangkutan dan asuransi ekspor. 

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 itu resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.

Melalui regulasi tersebut, seluruh pelaksanaan ekspor komoditas strategis wajib mengacu pada mekanisme baru, termasuk pelaporan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta penyampaian data melalui sistem terintegrasi kepada BUMN Ekspor.

Sejumlah perusahaan asuransi telah memiliki produk yang mendukung implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yang menyediakan berbagai produk seperti Marine Cargo, Liability, Cargo, Hull and Machinery, hingga Property All Risk (PAR) untuk perlindungan pergudangan.

Menutup keterangannya, Budi menegaskan bahwa implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 berpotensi menjadi katalis bagi pertumbuhan industri asuransi apabila mampu mendorong peningkatan aktivitas ekspor nasional.

"Jadi, secara umum kami memandang PP ini sebagai sinyal positif bagi industri asuransi. Dampaknya mungkin belum langsung besar dalam waktu dekat, tetapi dapat menjadi katalis penting apabila implementasinya berjalan baik dan mampu meningkatkan aktivitas ekspor serta kebutuhan proteksi risiko di sektor-sektor strategis," pungkas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Rp82,2 Miliar Seret AXA Insurance, Kepastian Bayar Asuransi Jadi Sorotan

Klaim Rp82,2 Miliar Seret AXA Insurance, Kepastian Bayar Asuransi Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:55 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

Askrindo Perluas Layanan Suretyship, Proyek Infrastruktur Dapat Perlindungan

Askrindo Perluas Layanan Suretyship, Proyek Infrastruktur Dapat Perlindungan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Menkeu Purbaya Resmi Tetapkan Daftar Batubara yang Dibatasi Ekspornya

Menkeu Purbaya Resmi Tetapkan Daftar Batubara yang Dibatasi Ekspornya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 11:59 WIB

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:44 WIB

Terkini

Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani

Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:00 WIB

Manchester United Diambang Degradasi, Siapa Pelatih yang Mau Gantikan Carrick?

Manchester United Diambang Degradasi, Siapa Pelatih yang Mau Gantikan Carrick?

Bola | Minggu, 01 November 2026 | 16:55 WIB

AC Milan Hajar Inter 3-1, Derby Jadi Titik Balik Rossoneri dan Tamparan bagi Chivu

AC Milan Hajar Inter 3-1, Derby Jadi Titik Balik Rossoneri dan Tamparan bagi Chivu

Bola | Minggu, 01 November 2026 | 16:49 WIB

Mitos Self-Reward Liburan: Healing Tidak Selalu Menyelesaikan Masalah Hidup

Mitos Self-Reward Liburan: Healing Tidak Selalu Menyelesaikan Masalah Hidup

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:45 WIB

Pemain Ini Dianggap Biang Kerok Kekalahan Memalukan Manchester United dari Chelsea

Pemain Ini Dianggap Biang Kerok Kekalahan Memalukan Manchester United dari Chelsea

Bola | Minggu, 01 November 2026 | 16:42 WIB

Membaca Jongot: Hutan Warisan Suku Musi yang Menawarkan Harapan di Tengah Krisis Iklim

Membaca Jongot: Hutan Warisan Suku Musi yang Menawarkan Harapan di Tengah Krisis Iklim

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 16:41 WIB

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:21 WIB

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:15 WIB

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:13 WIB

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 16:12 WIB

×