Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Bernadette Sariyem

Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:27 WIB
Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai
ILUSTRASI - Penampakan puluhan ribu rokok tanpa cukai resmi atau rokok ilegal. [Yandi Sofyan/Suara.com]
baca 10 detik
  • Kanwil DJBC Kalbagsel menyita 2,2 juta batang rokok ilegal di Banjarbaru pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Petugas menangkap pria berinisial FS selaku pemilik di sebuah gudang ekspedisi kawasan Landasan Ulin Selatan.
  • Operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp 2,2 miliar.

Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Selatan, berhasil menggulung sindikat peredaran rokok ilegal senilai Rp 2,2 miliar.

Berdasarkan data yang didapat oleh Suara.com, sedikitnya 2,2 juta batang rokok ilegal berhasil disita oleh otoritas kepabeanan Kalsel dalam operasi terbaru di Kota Banjarbaru.

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalbagsel melakukan operasi skala besar pada Kamis (30/7/2026).

Operasi itu persisnya menyasar jasa ekspedisi kawasan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Operasi ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar rokok tanpa pita cukai yang mencoba memanfaatkan jalur logistik darat di Kalimantan Selatan.

Intaian di Gudang Ekspedisi

Aksi sigap petugas dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Berdasarkan informasi intelijen dan hasil pemantauan lapangan, Tim P2 Kanwil DJBC Kalbagsel melakukan patroli di sekitar wilayah Landasan Ulin Selatan.

Fokus petugas tertuju pada aktivitas bongkar muat paket barang di "Ekspedisi A" yang mencurigakan.

Tanpa membuang waktu, petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dengan mengedepankan prosedur formal, tim memperkenalkan diri serta menunjukkan Surat Perintah dan ID Card resmi petugas Bea dan Cukai kepada pengelola ekspedisi.

baca juga

Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah koli barang, yang baru saja diturunkan dari armada pengangkut.

Di hadapan pihak ekspedisi, petugas membongkar paket-paket tersebut dan menemukan ribuan slop rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.

Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan upaya pencarian terhadap pemilik atau penerima barang.

Aksi Kejar-kejaran dan Penangkapan Terperiksa FS

Informasi penting didapatkan dari pihak ekspedisi, seorang pria yang mengaku sebagai penerima barang sempat terlihat di lokasi

Namun, yang bersangkutan sedang keluar untuk mencari armada mobil pikap guna mengangkut barang-barang tersebut.

Merespons informasi ini, Tim P2 segera melakukan penyisiran di sekitar area gudang ekspedisi.

Tak butuh waktu lama, petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan di sekitar lokasi.

Petugas kemudian menghampiri pria yang diketahui berinisial FS tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan identitas, FS mengakui dirinya adalah pemilik sekaligus penerima paket rokok dalam jumlah besar tersebut.

FS kemudian digiring kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan proses pemeriksaan lanjutan.

Hasilnya mencengangkan, petugas menemukan sebanyak 143 koli rokok ilegal yang berisi total 114.400 bungkus atau setara dengan 2.288.000 batang rokok tanpa pita cukai.

"Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-211/Mandiri/WBC.154/2026," demikian informasi dari kepabeanan.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal ini sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan resmi otoritas Bea Cukai, estimasi nilai barang dari 2,2 juta batang rokok tersebut mencapai Rp 3.409.200.000.

Sementara itu, nilai cukai yang seharusnya masuk ke kas negara mencapai Rp 1.713.760.000.

Secara akumulatif, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penindakan tunggal ini mencapai Rp 2.222.646.800.

Angka ini mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang tidak dibayarkan oleh pelaku.

"Pada pukul 12.00 WITA, penerima barang beserta barang hasil penindakan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tulis laporan resmi Tim P2 mengenai proses evakuasi barang bukti.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan nekat FS dalam mengedarkan rokok ilegal kini membawanya ke ranah hukum yang serius. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Regulasi ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa 143 koli rokok ilegal beserta terperiksa FS telah diamankan di Kanwil DJBC Kalbagsel.

Petugas tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera serta melindungi industri rokok legal dan penerimaan negara dari sektor cukai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:23 WIB

Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T

Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:52 WIB

Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat

Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:49 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:57 WIB

Pilot Malaysia Tertangkap Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Disimpan dalam Koper Kru

Pilot Malaysia Tertangkap Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Disimpan dalam Koper Kru

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:44 WIB

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:24 WIB

Terkini

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:11 WIB

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:10 WIB

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:04 WIB

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:55 WIB

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:52 WIB

×