OJK Akui Belum Belum Penuhi Permintaan MSCI soal Penegakkan Hukum di Pasar Modal

Liberty Jemadu, Rina Anggraeni

Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:55 WIB
OJK Akui Belum Belum Penuhi Permintaan MSCI soal Penegakkan Hukum di Pasar Modal
OJK memenuhi hampir seluruh catatan MSCI kecuali aspek penegakan hukum di pasar modal Indonesia. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • OJK memenuhi hampir seluruh catatan MSCI kecuali aspek penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
  • MSCI menuntut regulator memberikan kepastian hukum berupa hukuman tegas bagi pelaku kecurangan.
  • OJK menjatuhkan sanksi denda terbesar senilai Rp1,5 triliun untuk memperkuat penegakan aturan pasar modal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan perbaikan di pasar modal Indonesia usai MSCI mau menurunkan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa sejumlah aspek yang menjadi perhatian MSCI, mulai dari keterbukaan informasi, transparansi hingga likuiditas, telah dipenuhi oleh pasar modal Indonesia. Tinggal satu aspek yang belum dipenuhi, yakni penegakkan hukum.

"Untuk catatan dari MSCI terus kita tindak lanjuti, untuk semua ketentuan, harapan yang diminta mereka kepada market kita sudah kita penuhi, terkait dengan yang saya usaha sampaikan, terkait dengan keterbukaan, kemudian transparansi, kemudian liquidity, dan lain-lain, hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi yaitu enforcement," katanya di Jakarta Selatan,Selasa (27/10/2026).

MSCI sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menuntuk regulator untuk memberikan kepastian hukum di pasar modal dengan memberikan hukuman yang tegas dan bukan cuma denda kepada mereka yang melakukan kecurangan.

Friderica sendiri menyampaikan bahwa OJK akan menjelaskan sejumlah langkah terkait penegakan aturan tersebut. Ia berharap perkembangan mengenai hal itu dapat segera disampaikan kepada publik.

"Jadi nanti kita tentu akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan enforcement, ya moga-moga dalam waktu yang tidak lama kita juga akan menginformasi kepada teman-teman semua," kata Friderica.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan aturan di pasar modal, OJK juga telah menjatuhkan sanksi emiten yang melanggar aturan. Denda yang diberikan sebesar Rp1,5 triliun.

"Kemarin kita sudah memberikan sanksi yang kami sampaikan terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia, 1,5 triliun untuk satu kasus, kemudian berikutnya adalah 500 miliar dan juga 100 miliar," katanya.

Ia menegaskan, OJK menerima berbagai masukan dan permintaan perbaikan demi meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, institusi maupun ritel.

baca juga

"Intinya kita menerima masukan dan juga permintaan untuk perbaikan, yang tentunya ini adalah apa, kecintaan kita terhadap pasar modal Indonesia, kecintaan kita terhadap investor kita, baik itu domestik maupun foreign,institusi maupun retail terutama investor retail," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MSCI Buka Opsi Status Standalone, BEI Hadapi Tantangan Kepercayaan Investor

MSCI Buka Opsi Status Standalone, BEI Hadapi Tantangan Kepercayaan Investor

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:31 WIB

Media Singapura: Indonesia Perketat Aturan untuk Atasi Manipulasi Pasar Saham

Media Singapura: Indonesia Perketat Aturan untuk Atasi Manipulasi Pasar Saham

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Dasco Mau Bikin Rating Bursa Sendiri, IHSG Malah Anjlok

Dasco Mau Bikin Rating Bursa Sendiri, IHSG Malah Anjlok

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Terkini

Motor Raib Saat Makan di Warteg, Teriakan Korban Bikin Terduga Pelaku Tertangkap

Motor Raib Saat Makan di Warteg, Teriakan Korban Bikin Terduga Pelaku Tertangkap

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Politikus Singapura 'Ancam' Putus 90 Persen Jalur Internet Indonesia

Politikus Singapura 'Ancam' Putus 90 Persen Jalur Internet Indonesia

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Lagi Nunggu Pembeli, 2 Pemuda Jual Pod Getar di Medan Diciduk Polisi

Lagi Nunggu Pembeli, 2 Pemuda Jual Pod Getar di Medan Diciduk Polisi

Sumut | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Viral Aksi Kadus di Deli Serdang Berani Seorang Diri Bakar Lapak Judi-Narkoba, Ini Alasannya

Viral Aksi Kadus di Deli Serdang Berani Seorang Diri Bakar Lapak Judi-Narkoba, Ini Alasannya

Sumut | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Kemendagri Paraf DIM RUU Adminduk, 1.027 DIM Jadi Dasar Penyempurnaan

Kemendagri Paraf DIM RUU Adminduk, 1.027 DIM Jadi Dasar Penyempurnaan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Anggota Polisi Biddokkes Polda Riau Bunuh Ibu Kandung, Pernah Dinas di Brimob

Anggota Polisi Biddokkes Polda Riau Bunuh Ibu Kandung, Pernah Dinas di Brimob

Riau | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Cara Mengatasi Atap Rembes agar Rumah Tidak Bocor saat Hujan, Jangan Tunggu Plafon Jebol

Cara Mengatasi Atap Rembes agar Rumah Tidak Bocor saat Hujan, Jangan Tunggu Plafon Jebol

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Mentan Rela Potong Anggaran Rp3,7 T Demi untuk Peternak dan Petani

Mentan Rela Potong Anggaran Rp3,7 T Demi untuk Peternak dan Petani

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Penempatan Pekerja Migran Terampil Manfaatkan Bonus Demografi

Menteri Mukhtarudin Dorong Penempatan Pekerja Migran Terampil Manfaatkan Bonus Demografi

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Medco Rajin Ekspor Gas ke Singapura, Kontrak Jumbo Berakhir 2028

Medco Rajin Ekspor Gas ke Singapura, Kontrak Jumbo Berakhir 2028

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:33 WIB

×