Plt Ketum PSSI Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Ini Sikap Komite Ad Hoc Soal Status Tersangka Plt Ketum PSSI Joko Driyono
Sabtu, 16 Februari 2019 | 16:59 WIB
BERITA TERKAIT
Eks Kapten Timnas Indonesia Tegas: Garuda Jangan Bicara Piala Dunia 2030 Tanpa Pelatih Baru
20 Desember 2025 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI