Ini Sikap Komite Ad Hoc Soal Status Tersangka Plt Ketum PSSI Joko Driyono

Sabtu, 16 Februari 2019 | 16:59 WIB
Ini Sikap Komite Ad Hoc Soal Status Tersangka Plt Ketum PSSI Joko Driyono
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekjen PSSI, Ratu Tisha (kanan), saat akan menjalani pemeriksaan di Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). [Antara/Reno Esnir]

Plt Ketum PSSI Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI