SuaraCianjur.id- Kabar tentang naiknya tarif angkutan umum pasca kenaikan harga bahan bakar minak (BBM) dibantah oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Pihaknya mengaku belum menetapkan tarif terbaru.
Menurut Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Irfan Ansori mengatakan kalau harga baru yang diberlakukan sopir angkot, dinilai melanggar aturan.
Dishub Cianjur mengatakan sudah membuat rumusan atau perhitungan soal kenaikan tarif. Menurutnya untuk urusan ini masih menunggu penetapan dan belum diberlakukan.
"Kalau perhitungan berdasarkan rumusan sudah ada tinggal menunggu surat keputusan. Kalau sudah ada bisa langsung diterapkan. Memang belum ada tarif baru secara resmi yang dikeluarkan Pemkab Cianjur," jelas Irfan, Senin (5/9/2022) kemarin.
Para sopir angkot menaikan tarif secara sepihak dan hal itu dinilai bisa melanggar aturan. Bahkan menurut Irfan jika kenaikan tarif itu tidak secara resmi.
"Tarif itu tidak resmi. Bahkan kalau kita mengacu aturan, tentu kenaikan tarif yang sekarang berlaku melanggar aturan. Kan sebelum ada penetapan baru, masih berlaku tarif yang lama," terangnya.
Menurut Irfan, tarif baru untuk angkot di Cianjur itu angkanya tergolong lebih besar dari perhitungan Dishub. Karena berdasarkan rumusan perhitungan kenaikan tarif sekitar seribu rupiah, dari nilai sebelumnya.
"Kalau sekarang yang diterapkan para sopir kan selisihnya Rp 2.000, padahal dari hitungan kami paling naiknya Rp 1.000," jelas Irfan.
Pihaknya dilematis untuk melakukan penindakan kepada para sopir angkot. Mereka hanya bisa mengimbau para sopir untuk mengikuti tarif baru yang nantinya ditetapkan.
"Jadi dilematis satu sisi mereka melanggar tapi mereka cepat menaikan tarif, karena kenaikan BBM yang sudah berlaku sejak beberapa hari lalu. Tapi yang jelas kami minta nanti kalau sudah ada nilai yang ditetapkan, mereka harus mengikuti," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah pemerintah menaikan harga BBM secara resmi, tarif angkot di Kabupaten Cianjur pun turut naik.
Para sopir angkot menaikan tarif dengan rata-rata angka hingga Rp2.000 dari tarif awal yang ditetapkan Pemkab Cianjur.