SuaraCianjur.id- Dugaan pelecehan seksual yang terus dilayangkan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bisa menjadi hal yang meringankan hukuman bagi Sambo.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menganalisa bila dugaan pelecehan seksual itu masuk dalam skenario dan terbukti, maka akan menjadi hal yang meringankan untuk hukuman Sambo.
Hal itulah yang dikhawatirkan oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Dirinya menilai terhadap tindakan Sambo membunuh Brigadir J, merupakan aksi spontanitas karena adanya tekanan atau dipengaruhi sesuatu.
Sehingga, kalau aksi pembunuhan tersebut dipicu dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan terbukti dalam persidangan, maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana akan bisa bergeser ke pasal subsider, yakni Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Hal Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan (Ferdy Sambo) karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," kata Gayus melansir dari program Kompas Malam Kompas TV, Selasa (13/9) kemarin.
Gayus juga mengatakan soal dugaan pelecehan seksual yang ada saat ini, nantinya akan menjadi sebuah bahan pertimbangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan adanya dugaan seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan turut mempengaruhi sangkaan lainnya, terhadap Ferdy Sambo dalam kasus yang menjeratnya sekarang.
"Walaupun lebih dari satu perbuatan, bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana, tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena adanya tekanan sesuatu yang tadi," terang Gayus.
Sementara itu, menyoal apakah Sambo bisa tetap mendapatkan hukuman yang setimpat dengan peruatannya, Gayus Lumbuun menilai kalau penyidik pastinya akan memasukkan pasal berlapis, untuk meyakinkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat untuk terdakwa.
"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis. Pandangan saya (sidang) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya,"kata dia.
Namun perlu diingat laporan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J soal perkara dugaan pelecehan seksual sudah dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri. Tim khusus yang menangani kasus ini, tidak menemukan bukti kuat soal hal itu.
Seperti yang diketahui, daam waktu kejadian diduga hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB. Tepatnya berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun belakangan ini kejadian lokasi tersebut berubah lokasi di Magaleng jawa Tengah. Sementara itu Bripka RR sendiri mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut saat berada di Magaleng.