Deli-Seorang wanita mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan berinisial RD diringkus Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, karena terlibat melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan pegawai.
Dari hasil perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu bahkan sampai meraup keuntungan miliaran rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan itu ditangkap atas laporan korban berinisial RH dalam LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dia menjelaskan, modus tersangka adalah membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.
"Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukan korban menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," ungkapnya didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut Tatan menerangkan, para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. "Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan (korbannya) lebih," ucapnya.
Tatan juga menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. RH mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES sebesar Rp150 juta, AMS sebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, R sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.
"Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000," bebernya.
Tatan menuturkan, tersangka juga saat ini mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu Rp150 juta dari korban LI dan Rp75 juta dari GU serta belum dikembalikan. Karenanya total kerugian dari 10 korban mencapai Rp1.326.000.000.
"Uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya," imbuhnya.
Saat ini, tambah Tatan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.