Ungkap Penipuan Modus Bisa Masukan Pegawai, Polda Sumut Tangkap Wanita Pecatan PDAM Tirtanadi

Deli Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 19:22 WIB
Ungkap Penipuan Modus Bisa Masukan Pegawai, Polda Sumut Tangkap Wanita Pecatan PDAM Tirtanadi
dok deli.suara

Deli-Seorang wanita mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan berinisial RD diringkus Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, karena terlibat melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan pegawai.

Dari hasil perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu bahkan sampai meraup keuntungan miliaran rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan itu ditangkap atas laporan korban berinisial RH dalam LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dia menjelaskan, modus tersangka adalah membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

"Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukan korban menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," ungkapnya didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (14/6/2022).

Lebih lanjut Tatan menerangkan, para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. "Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan (korbannya) lebih," ucapnya.

Tatan juga menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. RH mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES sebesar Rp150 juta, AMS sebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, R sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.

"Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000," bebernya.

Tatan menuturkan, tersangka juga saat ini mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu Rp150 juta dari korban LI dan Rp75 juta dari GU serta belum dikembalikan. Karenanya total kerugian dari 10 korban mencapai Rp1.326.000.000.

"Uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya," imbuhnya.

Saat ini, tambah Tatan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI