Deli - Polrestabes Medan dan jajaran menangkap 107 orang diduga pelaku kejahatan dalam dua pekan terakhir. Pelaku didominasi pencurian dengan pemberatan (curat).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/6/2022).
"Kita melakukan penindakan terhadap 107 pelaku dari 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor)," kata Fathir.
Dari para pelaku yang ditangkap, kata Fathir, tiga diantaranya diberi tindakan tegas.
"Ada tiga pelaku diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan," ujar Fathir.
Fathir mengatakan, motif para pelaku melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Uang hasil kejahatan digunakan membeli narkoba, bermain judi dan sebagian untuk kebutuhan hidup," katanya.
Fathir menjelaskan, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Ia berharap kepada masyarakat untuk turut membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram.
"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tentram," kata Fathir.