Deli.Suara.com – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka belum menjawab rasa keadilan bagi keluarga.
“Belum terpenuhi,” ucap Kamaruddin singkat, Jumat (19/8/2022).
Kamaruddin menegaskan, rasa keadilan keluarga akan terjawab jika 36 polisi yang diduga melanggar kode etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J juga ditetapkan menjadi tersangka.
“Harus tersangka semua (36 polisi yang diduga melanggar etik) biar terpenuhi rasa keadilan,” tegas Kamaruddin.
Diketahui, ada 36 polisi yang diduga melanggar etik berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut, jumlah total ada 16 anggota yang ditahan terkait pelanggaran kode etik. Enam di antaranya, ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Sepuluh orang patsus di Provost,” katanya, Senin (15/8/2022) lalu.
Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan detail persangkaan pasalnya akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Begini Trik Cuci Piring Cepat di Acara Kondangan
“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sumber: Suara.com