Penetapan Tersangka Putri Candrawathi Dinilai Pengacara Brigadir J Belum Menjawab Rasa Keadilan Keluarga

Deli

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:01 WIB
Penetapan Tersangka Putri Candrawathi Dinilai Pengacara Brigadir J Belum Menjawab Rasa Keadilan Keluarga
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka belum menjawab rasa keadilan bagi keluarga.

“Belum terpenuhi,” ucap Kamaruddin singkat, Jumat (19/8/2022).

Kamaruddin menegaskan, rasa keadilan keluarga akan terjawab jika 36 polisi yang diduga melanggar kode etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J juga ditetapkan menjadi tersangka.

“Harus tersangka semua (36 polisi yang diduga melanggar etik) biar terpenuhi rasa keadilan,” tegas Kamaruddin.

Diketahui, ada 36 polisi yang diduga melanggar etik berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut, jumlah total ada 16 anggota yang ditahan terkait pelanggaran kode etik. Enam di antaranya, ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Sepuluh orang patsus di Provost,” katanya, Senin (15/8/2022) lalu.

Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan detail persangkaan pasalnya akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

baca juga

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri

Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:57 WIB

Praktisi Hukum Pertanyakan Pasal 339 yang Digunakan Tim Penyidik dalam Kasus Brigadir J, Bisa Lebih Kejar Motif?

Praktisi Hukum Pertanyakan Pasal 339 yang Digunakan Tim Penyidik dalam Kasus Brigadir J, Bisa Lebih Kejar Motif?

Depok | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:39 WIB

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan Haknya Harus Dihormati

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan Haknya Harus Dihormati

Jogja | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:39 WIB

Pengacara Putri Candrawathi Blak-Blakan Ungkap Dirinya 'Kena Prank'

Pengacara Putri Candrawathi Blak-Blakan Ungkap Dirinya 'Kena Prank'

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:37 WIB

Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

Depok | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:35 WIB

2 Alat Bukti Ini Jerat Putri Candrawathi dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

2 Alat Bukti Ini Jerat Putri Candrawathi dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Selebtek | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:23 WIB

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

Cianjur | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:17 WIB

Terkini

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:39 WIB

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:29 WIB

×