Inilah Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu 2022

Deli Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 21:13 WIB
Inilah Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu 2022
Ilustrasi Bantuan Subisi Upah (BSU) (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja.

Bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada pekan ini kepada para penerima melalui Bank-Bank BUMN hingga PT Pos Indonesia (Persero). 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja/buruh dapat menerima BSU tersebut. Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaann Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subisidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh. Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Rp600 ribu? 

1.    WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan.

2.    Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3.    Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau senilai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.

4.    Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

BSU Rp600 ribu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat di tengah naiknya harga BBM. Maka dari itu, Kemnaker akan berupaya agar pemberian BSU tepat sasaran.

Adapun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16,19 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU. Dari jumlah tersebut Kemnaker baru mengantongi 5,1 juta data.

Baca Juga: Bermula Dari Prank, Fitri Tropica Wujudkan Ugly Cake Untuk Anaknya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) subsidi BBM yang mencapai Rp24,17 triliun. 

Bansos ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga, termasuk kenaikan harga BBM.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan kalau bantuan sosial pengalihan subsidi BBM itu bisa disalurkan mulai September 2022.

“Saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekaligus bansos yang normal, yang rutin,” ucap Risma beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bansos yang akan diberikan tersebut terdiri dari tiga jenis. 

1.    BLT sebesar Rp12,4 Triliun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI