Apa Saja Isi Dari UU Perlindungan Data Pribadi yang Membuat Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kenda Denda Miliaran Rupiah

Deli | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 16:25 WIB
Apa Saja Isi Dari UU Perlindungan Data Pribadi yang Membuat Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kenda Denda Miliaran Rupiah
Ilustrasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang PDP oleh DPR RI, Selasa (20/9/2022) kemarin. Dengan adanya UU PDP, negara menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.

Selain itu, pengesahan UU PDP tersebut juga akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan pinjaman online. 

Inilah isi dari UU Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan. 

Setidaknya ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP yaitu dalam Pasal 65 dan Pasal 66 sedangkan sanksi bagi pelanggar larangan itu terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.

Larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ada larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selanjutnya, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Terakhir, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Pemerintah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.

Data Pribadi Bersifat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 

-     Nama Lengkap

-     Jenis Kelamin

-     Kewarganegaraan

-     Agama

-     Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi

Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 15:08 WIB

Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa

Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa

Your Say | Rabu, 21 September 2022 | 14:11 WIB

UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?

UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?

| Rabu, 21 September 2022 | 14:10 WIB

UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran

UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran

| Rabu, 21 September 2022 | 11:40 WIB

Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:40 WIB

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

News | Rabu, 21 September 2022 | 10:26 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB