Mahasiswi Cantik Asal Magelang Jadi Tersangka Pencurian, Sikat Iphone 14, MacBook Hingga Ipad

Deli | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:46 WIB
Mahasiswi Cantik Asal Magelang Jadi Tersangka Pencurian, Sikat Iphone 14, MacBook Hingga Ipad
Mahasiswi cantik asal Magelang jadi tersangka pencurian (Dok. Polda Metro Jaya/via Antara)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi hingga mengakibatkan kerugian Rp 337,4 juta.
 
"Tersangka berinisial RFP alias A (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
 
Ade Safri menjelaskan, tersangka yang merupakan mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (14/8/2023).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.
 
"Modus yang digunakan tersangka yaitu mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (merchant di marketplace online), kemudian meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi, " katanya sebagaimana dilansir Antara.

Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek daring (online) untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.
 
"Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari IPhone 14 Pro, MacBook dan Ipad) senilai Rp 337.458.000," kata Ade Safri.
 
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja "online" tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut.
 
Ade Safri menambahkan, barang bukti yang telah diamankan berupa dua buah unit telepon seluler (ponsel) dan satu buah kartu ATM.
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
 
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tangkap Penjual Senpi ke Pegawai KAI Tersangka Teroris, Polisi: Residivis Kasus Serupa

Tangkap Penjual Senpi ke Pegawai KAI Tersangka Teroris, Polisi: Residivis Kasus Serupa

Jakarta | Senin, 21 Agustus 2023 | 23:23 WIB

Tipu Pembeli Seolah-olah Dilengkapi Surat Asli, Penjual Senpi Ilegal Pasang Harga Ratusan Juta Rupiah

Tipu Pembeli Seolah-olah Dilengkapi Surat Asli, Penjual Senpi Ilegal Pasang Harga Ratusan Juta Rupiah

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 19:05 WIB

Polda Metro dan Puspomad Ungkap Kasus Perdagangan Senpi Ilegal, Tersangka Utama Ditangkap di Gunung

Polda Metro dan Puspomad Ungkap Kasus Perdagangan Senpi Ilegal, Tersangka Utama Ditangkap di Gunung

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 18:56 WIB

Ungkap Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro: Ternyata Dijual Online dengan Kamuflase Airsoft Gun

Ungkap Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro: Ternyata Dijual Online dengan Kamuflase Airsoft Gun

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:33 WIB

Modus Penjual Konten Porno Anak Dan Pria Dewasa, Manfaatkan Grup Telegram

Modus Penjual Konten Porno Anak Dan Pria Dewasa, Manfaatkan Grup Telegram

News | Minggu, 20 Agustus 2023 | 19:25 WIB

Terkini

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Dituding Operasi Wajah Gagal, Rossa Resmi Polisikan 78 Akun Media Sosial

Dituding Operasi Wajah Gagal, Rossa Resmi Polisikan 78 Akun Media Sosial

Video | Minggu, 19 April 2026 | 20:05 WIB

Paradoks Kemiskinan: Mengapa Biaya Hidup Orang Kecil Jauh Lebih Mahal?

Paradoks Kemiskinan: Mengapa Biaya Hidup Orang Kecil Jauh Lebih Mahal?

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 20:05 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

7 Film Terbaru Disney 2026 yang Paling Ditunggu, Ada Avengers: Doomsday hingga Toy Story 5

7 Film Terbaru Disney 2026 yang Paling Ditunggu, Ada Avengers: Doomsday hingga Toy Story 5

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 20:00 WIB

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 April 2026: Klaim 20.000 Gems dan Hoeness 117

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 April 2026: Klaim 20.000 Gems dan Hoeness 117

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 19:59 WIB

BRI Berikan Diskon Produk Johnny Andrean, Sepaket Lebih Murah!

BRI Berikan Diskon Produk Johnny Andrean, Sepaket Lebih Murah!

Bri | Minggu, 19 April 2026 | 19:39 WIB

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:36 WIB

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:32 WIB

40 Hari Berpulang, Habib Jafar Ungkap Ketegaran Vidi Aldiano di Akhir Hayat

40 Hari Berpulang, Habib Jafar Ungkap Ketegaran Vidi Aldiano di Akhir Hayat

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 19:30 WIB