Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng

Suara Denpasar

Jum'at, 10 Februari 2023 | 21:28 WIB
Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng
Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng (IST)

Suara Denpasar - Anak buah Gubernur Bali Wayan Koster ternyata sampai saat ini menyembunyikan dokumen proyek Terminal LNG di Mangrove Sidakarya, Denpasar yang digawangi penyuap Sekda Buleleng, Dewa Puspaka. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

"Sampai detik ini DKLH Provinsi Bali (anak buah Koster, red) tak mau membuka dokumen yang diminta WALHI Bali," tandas Kuasa Hukum Walhi Bali dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H, M.Kn. dalam siaran pers yang diterima Suara Denpasar, Jumat (10/2/2023).

Topan, demikian sapaan Untung Pratama, menjelaskan, dokumen yang diminta WALHI Bali dan KEKAL Bali berupa Studi Kelayakan atau feasibelity study Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Khususnya lagi, lanjut dia, studi terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove.

Dokumen lainnya adalah berupa Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan lahan Tahura Ngurah Rai antara DKLH Bali dan PT. DEB.

"Padahal dalam fakta persidangan diungkapkan jika pihak DKLH Bali mengakui bahwa pembangunan Terminal LNG ini untuk kepentingan publik dan dibangun di lahan publik," terang Topan didampingi kedua rekannya, A.A. Gede Surya Jelantik, S.H. dan I Kadek Ari Pebriarta, S.H,. dalam sidang di Komisi Informasi Bali, Jumat (10/2/2023). 

Dia menjelaskan, DKLH Bali tidak beritikad baik untuk memberikan data yang diminta selalu dengan dalih bahwa Studi Kelayakannya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dalih DKLH pun akhirnya dipatahkan oleh kuasa hukum Walhi Bali. Topan mentatakan, DKLH Bali terbukti menguasai dan/memiliki dokumen yang diminta oleh Pemohon yakni WALHI Bali.

Sebab, dasar yang diacu DKLH Bali untuk membuat studi kelayakan adalah Pasal 26 Peraturan P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Dia menyebutkan, pada pasal 26 Peraturan Menteri LHK itu salah satu klausulnya menyebutkan pertimbangan teknis dari kepala unit pengelola.

baca juga

"Lokus proyek pembangunan terminal LNG ini ada di Bali, di mangrove Tahura Ngurah Rai, dan pengelola Tahura jelas adalah DKLH Bali melalui UPTD. Jadi DKLH Bali tentunya pasti memiliki dokumen terkait Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG tersebut," kata Topan berargumentasi.

Topan juga menyinggung soal dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT.DEB terkait penggunaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai yang juga tidak dibuka. Menurut dia, dalam surat tanggapannya menyebutkan bahwa sejatinya dokumen tersebut adalah dokumen yang terbuka untuk publik.

"Sebab isi perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama untuk kepentingan publik dan dibuat di lahan milik publik (mangrove)," tegas dia.

Untung Pratama pun memberi contoh, salah satu dokumen serupa, yakni Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Bali dengan PLN tentang Penguatan Sistem Ketenaga Listrikan Dengan Pemanfaatan Energi Bersih justru bisa diunduh di website resmi Pemprov Bali.

"Dan bisa diakses oleh publik dengan mudah," jelasnya.

Pria yang juga menjadi partner di Kantor Pengacara Gendo Law Office (GLO) itu juga menegaskan,  sungguh aneh dan alasannya sangat mengada-ada jika mengatakan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB itu adalah dokumen privat bahkan dikecualikan.

"Sebab di satu sisi dokumen perjanjian kerjasama yang serupa terlebih menyoal masalah energi dan kelistrikan justru terbuka dan bisa diakses oleh publik, contohnya dokumen Perjanjian Gubernur Bali dan PLN," terangnya.

Pria asal Denpasar ini mengatakan, hingga kini kedua dokumen tersebut juga tidak diserahkan kepada majelis hakim. Padahal majelis hakim telah berulang kali memerintahkan pihak DKLH Bali untuk menyerahkan dokumen tersebut untuk dicermati lebih dalam.

"Ini sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap persidangan sebab tak mengindahkan perintah majelis komisioner," papar dia.

Sekadar diketahui, proyek Terminal LNG di Mangrove Sidakarya ternyata kelanjutan dari Terminal LNG di Celukan Bawang.

Ini terungkap setelah pihak kuasa hukum PT Dewata Energi Bersih dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Bali mengungkapkan bahwa pemegang saham mayoritas perusahaan ini adalah PT Padma Energi Indonesia, yang merupakan anak perusahaan PT Titis Sampurna.

PT Padma mengklaim memiliki 80 persen saham. Sisanya yang 20 persen milik Perusda Bali (BUMD milik Pemprov Bali). Namun, Perusda tidak menyetor uang, alias seperti saham kosong. Nanti, Perusda Bali akan menyetor saham melalui pemotongan deviden bila perusahaan ini memiliki laba.

Yang mengejutkan, PT Padma dan PT Titis Sampurna adalah perusahaan yang menginisiasi Terminal LNG di Celukan Bawang, Buleleng. Proyek ini tidak berjalan karena izinnya tidak terbit.

Padahal, PT Padma dan PT Titis Sampurna sudah memberi uang miliaran rupiah kepada Sekda Buleleng saat itu, Dewa Puspaka untuk membantu proses pengurusan izin Terminal LNG Celukan Bawang. 

Setelah gagal membangun Terminal LNG Celukan Bawang, Dewa Puspaka akhirnya diseret aparat dari Kejati Bali karena menerima uang miliaran dari PT Padma dan PT Titis Sampurna. 

Dalam putusan pengadilan, Dewa Puspaka malah dikenakan pemerasan. Padahal, dalam pleidoinya, Dewa Puspaka mengaku dia hanya menerima hadiah dari dua perusahaan itu untuk urus izin.

Sedangkan pihak PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna sampai saat ini masih aman, belum dijadikan tersangka penyuapan atau gratifikasi terhadap penyelengara negara. Padahal Dewa Puspaka sudah divonis 8 tahun penjara, dan anaknya, Dewa Radhea divonis 4 tahun penjara.

Gagal dibangun Terminal LNG di Celukan Bawang, ternyata PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna ini merapat ke Pemprov Bali dan bekerja sama untuk menguasai mangrove Sidakarta dalam pembangunan Terminal LNG di hutan bakau tersebut. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Misterius, Studi Kelayakan Terminal LNG di Pesisir Sanur

Misterius, Studi Kelayakan Terminal LNG di Pesisir Sanur

Denpasar | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:40 WIB

Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh

Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh

Denpasar | Rabu, 25 Januari 2023 | 19:00 WIB

Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur

Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur

Denpasar | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:25 WIB

Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove

Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:08 WIB

Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan

Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan

Denpasar | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:05 WIB

Hutan Mangrove Bali Dipamerkan ke Delegasi G-20, tapi Dibabat Jadi Terminal LNG

Hutan Mangrove Bali Dipamerkan ke Delegasi G-20, tapi Dibabat Jadi Terminal LNG

Denpasar | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:54 WIB

Walhi Gugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Tak Berikan Dokumen Proyek Terminal LNG di Mangrove

Walhi Gugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Tak Berikan Dokumen Proyek Terminal LNG di Mangrove

Denpasar | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:55 WIB

Terkini

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 02:09 WIB

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:57 WIB

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:43 WIB

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:34 WIB

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:22 WIB

Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi

Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:14 WIB

Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria

Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:00 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga

Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:25 WIB