Suara Denpasar - Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo. Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya.
"Serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," demikian kata Jaksa Agung dalam siaran pers yang diterima, Sabtu 11 Maret 2023.
Hidup sederhana harus menjadi budaya kerja insan Adhyaksa. Apalagi, jika merujuk gaya hidup mewah tidak ada manfaatnya dan malah menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis.
Selain itu, Presiden RI Joko Widodo menginstrusikan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh maupun tidak dapat dilakukan.
Sementara di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya, Presiden RI meminta untuk membenahi kondisi internal lalu kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya. Presiden RI mengatakan agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan. ***