LBH Bali Merespon Pernyataan Polisi Tentang Tidak Ada Pembiaran Ormas Menyerang Mahasiswa Papua

Suara Denpasar

Rabu, 05 April 2023 | 21:05 WIB
LBH Bali Merespon Pernyataan Polisi Tentang Tidak Ada Pembiaran Ormas Menyerang Mahasiswa Papua
LBH Bali Merespon Pernyataan Polisi Tentang Tidak Ada Pembiaran Ormas Menyerang Mahasiswa Papua

Suara Denpasar - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, merespon pernyataan Polda Bali setelah aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua pada Sabtu, (1/4) dihadang dan dipukul mundur oleh ormas reaksioner. 

Ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali, Hery Maega menjelaskan massa aksi damai AMP Bali tersebut didorong oleh ormas reaksioner yang berujung memakan korban.

Sebanyak 13 Mahasiswa Papua mengalami luka berat di kepala, pelipis, kaki, tangan akibat pukulan dan lemparan batu dan kayu oleh ormas reaksioner. Tak hanya itu, Hery Maega mengatakan massa aksi disirami air bercampur cabe sehingga sebagian massa aksi mengalami iritasi kulit dan perih mata. Karena itu dia mengatakan Polda Bali membiarkan ormas reaksioner menghadang mereka.

Terkait situasi itu, YLBHI – LBH Bali yang selama ini aktif mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM, pun menilai pihak Polda Bali sengaja membiarkan ormas reaksioner menghadang Mahasiswa Papua untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Serta gagal melindungi massa aksi sehingga terjadi tindakan kekerasan oleh ormas reaksioner pada Mahasiswa Papua. 

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, (3/4) lalu.

Pernyataan YLBHI – LBH Bali itu direspon oleh Polda Bali pada Selasa (4/4) kemarin. Melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan tidak ada pembiaran sebagaimana yang dimaksud oleh AMP Bali dan YLBHI – LBH Bali. Pihaknya justru memberikan pertolongan pertama saat aksi tersebut berakhir ricuh.

Tidak hanya itu, dalam keterangannya, Kombes Satake mengatakan sebelumnya surat permohonan izin melaksanakan aksi demo oleh AMP Bali di simpang empat Jln. P.B Sudirman Denpasar, ditolak oleh Polresta Denpasar. Namun demikian, kata dia, Polda Bali dan Polresta Denpasar tetap melaksanakan pengamanan aksi demo.

Pernyataan Polda Bali itu pun kembali direspon oleh YLBHI – LBH Bali. 

Kepada Denpasar Suara, Rezky Pratiwi mengatakan, sebagai organisasi masyarakat sipil yang salah satu fokusnya mendorong perlindungan dan pemenuhan atas hak kebebasan berpendapat, YLBHI – LBH Bali perlu menyoroti dua hal dari pernyataan Polda Bali tersebut.

Pertama, jika benar tidak ada pembiaran, penghalangan dan kekerasan dalam aksi, semestinya tidak ada korban luka dalam aksi damai AMP Komite Kota Bali. Berdasarkan pantauan YLBHI – LBH Bali, jatuhnya korban luka-luka pada 1 April 2023 lalu, bukan sesuatu yang tidak dapat terhindarkan apalagi dengan adanya pengerahan personil dalam jumlah besar saat itu. 

Sebab menurut Rezky, pengamanan demonstrasi sudah diamanatkan dalam Perkap Nomor 07 Tahun 2012, bertujuan menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain. 

Lebih lanjut, Rezky Pratiwi mengatakan penghalangan terhadap aksi Mahasiswa Papua bukan sekali terjadi, melainkan sudah berulang kali dan bahkan dengan ormas reaksioner yang sama. Maka Polda Bali semestinya sudah dapat mendeteksi kemungkinan timbulnya gangguan dan dapat mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengamanan sebagaimana kewajibannya. 

"Langkah-langkah itu bertujuan merespon terhadap terjadinya peningkatan eskalasi situasi di lokasi kegiatan, melakukan penjagaan, pengawalan, dan pengamanan sejak titik kumpul hingga titik aksi, serta sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan," tegas Rezky Pratiwi," Rabu (5/4/2023).

Kedua, lanjut Rezky, pencegahan timbulnya gangguan ketertiban dalam demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan melarang masyarakat untuk berdemonstrasi. 

Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan, melainkan menerima pemberitahuan demonstrasi untuk dilakukan langkah pengamanan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Dalam hal ini dinilai dapat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, kepolisian tetap berkewajiban mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dengan memberikan saran/catatan pengalihan waktu dan tempat.

"YLBHI – LBH Bali kembali menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Penghalang-halangan penyampaian pendapat di muka umum dan kekerasan yang terjadi di dalamnya merupakan pelanggaran HAM. 

Aparat pemerintah dan kepolisian Bali harus menempuh langkah-langkah agar kejadian serupa tidak terulang karena hanya akan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia di mata publik dan dunia internasional," tandas Rezky Pratiwi. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Simak Pengamanan Jalur Mudik Wilayah Hukum Polda Bali Jelang Idul Fitri Tahun 2023

Simak Pengamanan Jalur Mudik Wilayah Hukum Polda Bali Jelang Idul Fitri Tahun 2023

| Rabu, 05 April 2023 | 13:16 WIB

Humas Polda Bali Tanggapi Aksi Demo AMP dan PGN di Denpasar

Humas Polda Bali Tanggapi Aksi Demo AMP dan PGN di Denpasar

| Selasa, 04 April 2023 | 21:02 WIB

Praperadilan Pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz Group Ditolak Hakim PN Denpasar

Praperadilan Pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz Group Ditolak Hakim PN Denpasar

| Selasa, 04 April 2023 | 15:42 WIB

Dituding Menipu, Cicit Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Laporkan Dua Selebgram

Dituding Menipu, Cicit Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Laporkan Dua Selebgram

| Senin, 03 April 2023 | 20:26 WIB

Terkini

Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar

Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:00 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Liks | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang

Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang

Batam | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:47 WIB

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:45 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Aurora Ribero Bicara Soal Arti Support System di Film Nobody Loves Kay

Aurora Ribero Bicara Soal Arti Support System di Film Nobody Loves Kay

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:30 WIB