“Semestinya pembangunan infrastruktur yang dipaksakan di bangun di kawasan rawan bencana ditolak oleh DKLH Bali dan dinyatakan tidak layak,” tegasnya.
Formulir Kerangka Acuan Rencana Kegiatan Penyediaan Sistem Air Baku Embung Tukad Unda dinilai cacat karena dokumen tidak konsisten menyebutkan luasan proyek dengan jumlah luasan yang berubah-ubah dan hal tersebut diakusi oleh Tim penyusun dokumen KA AMDAL ini, selain itu dalam dokumen ini juga tidak menyertakan terkait upaya mitigasi bencana yang ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan proyek ini, serta dokumen ini juga tidak melampirkan Surat Keterangan No : B.29.027/6150/SDA/PURKIM Pada dokumen tersebut.
“Atas dasar tersebut kami WALHI Bali menyatakan dokumen Formulir Kerangka Acuan AMDAL Kegiatan Penyediaan Air Baku Embung Tukad Unda tidak layak” tukasnya sembari menuntut agar pembahasan terkait rencana kegiatan tersebut untuk dihentikan, serta menghentikan rencana pembangunan proyek di Kawasan Rawan Bencana.
Dalam acara pembahasan Formulir Kerangka Acuan Amdal tersebut pihak WALHI Bali juga menyerahkan surat tenggapan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali yang diserahkan oleh Sekjen FRONTIER Bali A.A. Gede Surya Sentana dan diterima langsung oleh I Made Teja selaku Kepala Dinas DKLH Bali. ***