Suara.com - Setelah menjalani sisa masa tahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Januari 2015 lalu, hari ini Senin (30/3/2015) artis Nikita Mirzani rencananya akan dibebaskan.
Pantauan Suara.com, suasana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA, Jakarta Timur, masih sepi. Belum ada tanda-tanda atau informasi kapan kebebasan ibu dua anak tersebut bakal dilakukan.
Di bagian ruangan layanan kunjungan, terlihat beberapa orang petugas tengah melayani warga yang ingin menjenguk anggota keluarga yang berada di dalam.
Suara.com sempat menanyakan perihal kapan kebebasan pemain film Nenek Gayung tersebut. Sayang, petugas yang sedang berjaga di tempat itu tidak mengetahui informasi kebebasan Nikita.
"Kami tidak tahu, yang tahu petugas di dalam," kata petugas perempuan yang tidak mau disebutkan namanya.
Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Niki diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.