Nikita Mirzani Tabur Bunga di Pusara Olga

MadinahIsmail Suara.Com
Senin, 30 Maret 2015 | 10:27 WIB
Nikita Mirzani Tabur Bunga di Pusara Olga
Nikita Mirzani saat berziarah di makam almarhum Olga Syahputra. [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Pascadibebaskan dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, artis Nikita Mirzani langsung berziarah ke makam alamrhum presenter Olga Syahputra di TPU Pondok kelapa Malaka, Jakarta Timur.

Tiba di pemakaman, raut wajah Niki-begitu dia akrab disapa, yang semula sumringah setelah bebas mendadak muram. Didampingi presenter Feni Rose, Niki langsung bersimpuh mendoakan almarhum.

"Sempet syok mimi (Olga) meninggal. Niki sedih di dalam (penjara), sempet nangis sampai malam," kata Niki.

Usai berdo'a Niki yang mengenakan pakaian serba hitam, kerudung dan kaca mata hitam melakukan tabur bunga ke makam dan bergegas kembali ke mobilnya. Sebelum pergi, beberapa warga dan pelayat yang berada di lokasi latah minta foto bareng ibu dua anak tersebut.

Tepat pukul 09.00 WIB, Nikita pun dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mengenakan pakaian hitam dipadu sepatu wedges, dia menebar senyum kepada awak media yang telah menantinya.

"Seneng banget sudah bebas, happy banget nggak bisa diungkapkan oleh kata-kata," kata Niki-begitu dia akrab disapa, usai bebas dari Rutan.

Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.

Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.

Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Niki diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI