Nikita Mirzani Sindir Penangkapan Terkait Foto Dia dan Jokowi

Tomi Tresnady

Kamis, 17 Desember 2015 | 19:28 WIB
Nikita Mirzani Sindir Penangkapan Terkait Foto Dia dan Jokowi
Nikita Mirzani menggelar jumpa pers tanpa ada pertanyaan dari media usai dibebaskan dari dinas sosial, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (12/12/2015) terkait ditangkapnya dia oleh polisi terkait prostitusi [suara.com/Ismail]

Suara.com - Nikita Mirzani melayangkan sindiran terhadap pihak kepolisian yang menangkap netizen karena diduga menyebarkan foto dirinya dengan Presiden Joko Widodo.

Bintang film Nenek Gayung itu mengunggah screenshot akun milik Dimas Prakoso Akbar bernama @dimasprakbar yang menulis "Kita nyaman bermain sosmed di era bapak yang satu ini @SBYudhoyono".

Artis yang sempat ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pelacur kelas atas ini pun mengamini tulisan Dimas dengan menulis:

"Iya siy. 10 tahun dibully, 10 tahun dihina di socmed beliau anteng ajah. Rezim sekarang ngga boleh diomongin negative. Kita sudah ada di era rezim anti bully. Terbukti tadi pagi sudah ada yang dijemput paksa di rumahnya dan terancam 6 tahun penjara. Hayoo looo yang pada masih ngemengin rezim tiatiii.. hihi..#katateman."

Sementara itu, netizen yang ditangkap polisi bernama Yulianus Paonangan (45) sudah dijadikan tersangka. Dia dikenal juga sebagai pakar kemaritiman.

Melalui Twitter beralamat @ypaonganan, dia diduga telah menyebarkan foto Nikita dan Presiden Jokowi berikut tagar #PapaMintaPaha dan #PapaDoyanLonte. Saat itu, akun miliknya itu sudah menghilang.

Klik berikutnya

Dugaan kuat foto tersebut dijepret saat Jokowi masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Jokowi dan Nikita sama-sama menghadiri gala premiere film Brandal Ciliwung di XXI Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2012.

Sutradara Joko Anwar mendukung penangkapan orang dibalik penyebar foto Nikita dan Presiden. Dukungan itu ia tulis di akun Twitternya lalu ditautkan ke akun Polri.

"Setelah menghina, menfitnah kepala negara, akun dosen/doktor @ypaonangan menghilang. Padahal semalam jumawa. Kejar orangnya @DivHumasPolri," tulis Joko.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan kepada media bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, dan kartu identitas milik tersangka.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Motif Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita Masih Ditelusuri

Motif Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita Masih Ditelusuri

Entertainment | Kamis, 17 Desember 2015 | 17:56 WIB

MNCTV Pecat Nikita Mirzani dari Juri Audisi Dewi Dewi

MNCTV Pecat Nikita Mirzani dari Juri Audisi Dewi Dewi

Entertainment | Kamis, 17 Desember 2015 | 16:50 WIB

Unggah Foto Jokowi Duduk Bareng Nikita Mirzani, 4 Saksi Diperiksa

Unggah Foto Jokowi Duduk Bareng Nikita Mirzani, 4 Saksi Diperiksa

Entertainment | Kamis, 17 Desember 2015 | 15:41 WIB

Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita Ngaku Menyesal

Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita Ngaku Menyesal

Entertainment | Kamis, 17 Desember 2015 | 15:05 WIB

Ini Pasal Berlapis Buat Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita

Ini Pasal Berlapis Buat Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita

Entertainment | Kamis, 17 Desember 2015 | 14:49 WIB

Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita Mirzani Diperiksa Bareskrim

Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita Mirzani Diperiksa Bareskrim

Entertainment | Kamis, 17 Desember 2015 | 14:16 WIB

Unggah Foto Nikita Mirzani bareng Jokowi, YP Diciduk Bareskrim

Unggah Foto Nikita Mirzani bareng Jokowi, YP Diciduk Bareskrim

Entertainment | Kamis, 17 Desember 2015 | 12:22 WIB

Komnas PA: NM dan PR Adalah Pelaku Prostitusi Bukan Korban

Komnas PA: NM dan PR Adalah Pelaku Prostitusi Bukan Korban

News | Rabu, 16 Desember 2015 | 17:20 WIB

Ini Alasan Polri Setujui Nikita dan Puty Diperiksa di Luar

Ini Alasan Polri Setujui Nikita dan Puty Diperiksa di Luar

News | Rabu, 16 Desember 2015 | 16:51 WIB

Bukan di Bareskrim, Dimana Nikita Mirzani Diperiksa?

Bukan di Bareskrim, Dimana Nikita Mirzani Diperiksa?

Entertainment | Rabu, 16 Desember 2015 | 14:01 WIB

Terkini

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

×