Dalam ponsel tersebut, polisi menemukan komunikasi pesan elektronik terkait pemesanan sabu seberat 1 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS (40) yang berperan sebagai penyuplai narkoba kepada Jennifer.
FS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rukun, nomor 27 B, RT 2, RW 5, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.