Bagaimana Perkembangan Kasus Model Penabrak Driver Ojek Online?

Minggu, 27 Mei 2018 | 15:24 WIB
Bagaimana Perkembangan Kasus Model Penabrak Driver Ojek Online?
Tiara Ayu Fauziah (istimewa)

Suara.com - Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan putusnya kaki kiri seorang driver ojek online bernama Nur Irfan sudah hampir memasuki dua bulan.

Namun, polisi hingga kini belum melimpahkan berkas kasus yang menjerat model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah sebagai tersangka ke pihak kejaksaan.

Perihal hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan alasan kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Tiara Ayu Fauziah (istimewa)

Menurutnya, hingga kini polisi masih mengumpulkan keterangan saksi agar kasus tersebut bisa segera dikirim ke kejaksan.

"Masih dalam proses penyidikan melengkapi pemeriksaan saksi-saksi," kata Budiyanto kepada Suara.com, Minggu (27/5/2018). Budiyanto juga belum bisa menyampaikan, kapan berkas kasus Tiara ini bisa segera rampung.

Selain itu, Budiyanto mengaku belum melihat langsung hasil pemeriksaan alat scanner 3 D yang digunakan untuk mengukur kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Tiara saat menghantam korban. Padahal, alat scaner 3 D itu digunakan polisi saat melaksanakan olah TKP di lokasi kecelakaan beberapa waktu lalu.

"Belum tahu. Besok saya cek," katanya.

Sejak ditetapkan tersangka, Tiara Ayu Fauzyah tak menjalani masa penahanan. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor kepada Tiara. Perihal hal ini, Budiyanto pun menyampaikan, Tiara cukup kooperatif selama menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Tiara Ayu Fauziah di kantor polisi, usai menabrak sopir ojek online. (YouTube Kriminologi id)

"Yang bersangkutan (Tiara) cukup kooperatif," ucapnya.

Nur Irfan mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Tiara Ayu Fauzyah di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.

Kecelakaan itu terjadi karena Tiara Ayu Fauzyah terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI