Pembelaan Ditolak Jaksa, Zul Zivilia Divonis Besok

Selasa, 17 Desember 2019 | 20:50 WIB
Pembelaan Ditolak Jaksa, Zul Zivilia Divonis Besok
Zul Zivilia usai menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Utara, Senin (23/9/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

Suara.com - Pledoi Zul Zulivilia ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Jaksa bersikukuh dengan tuntutan pertamanya yakni hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Zul Zivilia dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

"Tetap pada tuntutan semula," kata seorang jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Menanggapi tanggapan jaksa, Andi Bahtiar kuasa hukum Zul Zivilia pun tetap dengan pembelaannya agar diberikan keringanan hukum. Ia meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Setelah mendengar replik dari JPU dengan mempertimbangkan perkara ini, kami tetap bertahan dengan pembelaan. Kami meminta kepada yang mulia sesuai dengan nota pembelaan," ujar Andi Bahtiar.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda putusan hukuman Zul Zivilia bersama terdakwa lainnya pada Rabu (18/12/2019) besok.

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Diketahui sebelumnya, Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Zul Zivilia mengaku bingung, lantran tuntutan hukuman yang diterimanya bersama terdakwa lain, disapu rata oleh JPU. Padahal peran mereka masing-masing berbeda.

Baca Juga: Meski Butuh Uang, Istri Zul Zivilia Tak Akan Jual Piano Milik Suami

"Ya (keberatan), karena memang tuntutannya rata semua tuh. Padahal peran setiap orang yang terlibat itu kan berbeda-beda," kata Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI