Ajukan Kasasi, Istri Terus Berjuang Demi Keadilan Zul Zivilia

Sumarni, Yuliani

Senin, 08 Juni 2020 | 06:40 WIB
Ajukan Kasasi, Istri Terus Berjuang Demi Keadilan Zul Zivilia
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah. [Sumarni/Suara.com]

Suara.com - Vokalis band Zivilia, Zulfikar alias Zul, masih berjuang menjalani proses hukum atas putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang divoniskan padanya. Pada 18 Desember 2019, Zul divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pidana satu tahun.

Zul Zivilia juga sudah mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak. Kini pihaknya melalui kuasa hukum tengah berjuang lewat kasasi.

Kuasa hukum Zul Zivilia, La Ode Umar Bonte menyebut bahwa tak ada fakta persidangan yang menyebutkan Zul terlibat dalam perdagangan narkoba. Apalagi, hubungan Zul dengan Terdakwa 1 yakni Rian hanya sebatas rekan bisnis.

Bukti transfer Rp 5 juta yang diungkap di persidangan merupakan pembayaran lagu yang dibuatkan Zul untuk Rian, bukan pembelian narkoba. La Ode menilai bahwa bukti transfer tersebut tak senilai dengan barang bukti narkoba yang bernilai fantastis itu.

“Jadi, intinya, Rian sama Zulkifli ini urusannya bukan narkoba, ya, urusannya lagu, urusan pekerjaan. Jadi, dasar Rp 5 juta inilah yang dijadikan alat bukti, bahwa Zul terkait perdagangan narkoba, nggak mungkin urusan Rp 5 jutaan terus berdagang dengan nilai narkoba ratusan juta gitu 'kan, nggak mungkin,” ungkap La Ode di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2020).

Lebih lanjut ia menilai, dalam fakta persidangan tak ada yang bisa menggiring kliennya adalah pengedar. Sehingga, putusan yang diberikan oleh majelis hakim terbilang memprihatinkan.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

"Terus fakta persidangan, aliran dana bahwa divonis sebagai pedagang segala macam 'kan, nggak bisa dibuktikan. Vonis 18 tahun, denda Rp 1 miliar, ini, kok, seperti bandit amat. Kelihatannya, kok, seperti mafia tingkat dewa begitu,” tutur La Ode.

“Zulkifli disita rekeningnya cuma Rp 1 juta, keadaan ekonominya juga begitu sulit. Terus, orang yang menjadi korban terus divonis, bertahun-tahun seperti ini, di mana adilnya?” imbuhnya.

baca juga

Dalam kesempatan yang sama, istri Zul 'Zivilia', Retno Paradinah, kembali menegaskan bahwa suaminya hanya korban. Ia merasa ganjil dengan fakta hukum yang minim.

"Suami saya dari polisi saja nggak ada barang bukti sama sekali, cuma keterangan dari saksi aja. Dari polisi sendiri bilang nggak ada, jadi dengan hukuman 18 tahun itu luar biasa banget ganjilnya,” ungkap Retno.

Setelah mendapatkan hasil yang kurang memuaskan kini, Retno dan keluarga berjuang di tahap kasasi. Istri Zul Zivilia itu menyebut akan terus berjuang bagi sang suami.

“Keluarga saya mau pun suami meminta (kasasi) karena 18 tahun lama, kasihan anak-anak, ya. Sebisa mungkin terus berjuang biar suami saya bisa dapat hukuman yang adil aja,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Nafkahi Istri dari Royalti, Zul Zivilia Juga Jadi Guru Seni di Lapas

Selain Nafkahi Istri dari Royalti, Zul Zivilia Juga Jadi Guru Seni di Lapas

Entertainment | Rabu, 14 Mei 2025 | 13:16 WIB

Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti

Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti

Entertainment | Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:18 WIB

Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?

Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?

Entertainment | Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:23 WIB

Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya

Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya

Entertainment | Rabu, 23 April 2025 | 14:36 WIB

Ditinggal Suami 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Beberkan Bagaimana Nafkah Batin Terpenuhi

Ditinggal Suami 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Beberkan Bagaimana Nafkah Batin Terpenuhi

Entertainment | Rabu, 13 November 2024 | 11:22 WIB

Tak Bisa Nafkahi Keluarga, Zul Zivilia Kepikiran Mau Pensiun Dari Dunia Musik

Tak Bisa Nafkahi Keluarga, Zul Zivilia Kepikiran Mau Pensiun Dari Dunia Musik

Entertainment | Kamis, 07 November 2024 | 09:10 WIB

Sumber Penghasilan Retno Paradinah: Hidupi 4 Anak Sendirian Sejak Zul Zivilia Dipenjara

Sumber Penghasilan Retno Paradinah: Hidupi 4 Anak Sendirian Sejak Zul Zivilia Dipenjara

Lifestyle | Rabu, 06 November 2024 | 17:42 WIB

Difasilitasi, Zul Zivilia Sudah Rilis Tiga Lagu dari Lapas

Difasilitasi, Zul Zivilia Sudah Rilis Tiga Lagu dari Lapas

Entertainment | Kamis, 07 November 2024 | 07:00 WIB

Dulu Diam-Diam Kursus, Istri Kini Buka Jasa Rias Wajah Selama Zul Zivilia Dipenjara

Dulu Diam-Diam Kursus, Istri Kini Buka Jasa Rias Wajah Selama Zul Zivilia Dipenjara

Entertainment | Rabu, 06 November 2024 | 14:58 WIB

Beda Latar Belakang Retno Paradinah Vs Irish Bella, Istri Zul Zivilia Ogah Dibandingkan dengan Ibel

Beda Latar Belakang Retno Paradinah Vs Irish Bella, Istri Zul Zivilia Ogah Dibandingkan dengan Ibel

Lifestyle | Rabu, 06 November 2024 | 14:16 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×