Curhat Sedih Adam Deni, Pertama Kali Jalani Ramadhan di Penjara

Rabu, 06 April 2022 | 14:33 WIB
Curhat Sedih Adam Deni, Pertama Kali Jalani Ramadhan di Penjara
Adam Deni di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). Terdakwa kasus mengunggah dokumen tanpa izin ini menuliskan surat untuk menyindir pelapornya, Ahmad Sahroni. [Evi Ariska/Suara.com]

Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni untuk pertama kalinya menjalani puasa Ramadhan di dalam bui. Terdakwa kasus dugaan UU ITE itu mengaku sedih tak bisa melewatkan Ramadhan bersama keluarga tercinta.

"Ya rasanya sedih lah, karena kan biasanya puasa di rumah sama kekuarga sama pacar juga," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Meski menjalani puasa di balik jeruji besi, Adam Deni tetap bisa menikmati makanan favoritnya. Ia meminta kepada sang ibu, Susiani untuk dimasakkan rendang dan paru.

Terdakwa Adam Deni (kiri) dan Ni Made Dwita Anggari menunjukkan poster tanda protes sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa Adam Deni (kiri) dan Ni Made Dwita Anggari menunjukkan poster tanda protes sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ada, kemarin baru dikirim sama mama saya. Rendang paru, itu makanan favorit saya soalnya," ujar Adam Deni.

Adam Deni tak ingin larut dalam kesedihan. Ia memilih berlapang dada meski harus menjalani Ramadhan di dalam bui.

"Cuma ya saya jalani aja lah, saya ambil hikmahnya aja lebih baik," imbuh Adam Deni.

Terdakwa Adam Deni bakal menjalani sidang lanjutan perkara kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Rencananya sidang digelar pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor. 

Ahmad Sahroni [Instagram]
Ahmad Sahroni [Instagram]

Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr. 

Baca Juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahmad Sahroni Kemungkinan Dihadirkan Jadi Saksi

Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.  SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI