Sebelum Bikin Laporan, Ahmad Sahroni Pantau Unggahan Adam Deni Selama 13 Hari

Rabu, 06 April 2022 | 19:41 WIB
Sebelum Bikin Laporan, Ahmad Sahroni Pantau Unggahan Adam Deni Selama 13 Hari
Ahmad Sahroni [Instagram]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni ke polisi saat bersaksi dalam sidang kasus UU ITE Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Dalam keterangannya, crazy rich Tanjung Priok itu mengaku tak terima dokumen pribadinya diunggah oleh Adam Deni ke media sosial tanpa izin. Selain itu, dia juga merasa pegiat media sosial tersebut terus-terusan menyindirnya lewat Instagram Stories.

Dokumen yang diunggah oleh Adam Deni adalah data terkait jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dengan terdakwa dua, Ni Made Dwita Anggari.

"13 hari berturut-turut (Adam Deni posting). Saya merasa postingan itu menyindir saya,” kata Ahmad Sahroni di persidangan.

Terdakwa Adam Deni (kiri) dan Ni Made Dwita Anggari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa Adam Deni (kiri) dan Ni Made Dwita Anggari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Memasuki hari ke 13, Ahmad Sahroni melihat namanya ada dalam postingan yang diunggah Adam Deni. Dia kemudian baru membuat laporan polisi.

"13 hari saya menunggu bersangkutan. Setelah nama saya ada (dipostingan Adam Deni) langsung saya laporkan (ke polisi)," kata Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni menyebut Adam Deni dalam unggahannya juga mengancam.

"Ngancam saya. Ingin melaporkan saya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK. Ingin dibawa dan dilaporkan," ujarnya.

Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Adam Deni Berjabat Tangan Saling Memaafkan di Depan Hakim

Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI