Menurut Razman Arif Nasution, Hana dan Mikiyanto dianggap tak mampu menjelaskan terkait tudingan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya.
"Poin pentingnya adalah bahwa dua orang ini, menurut kami, sudah tidak cakap kedudukannya sebagai saksi," ucap Razman.
"Karena mereka tidak menjelaskan apa pencemaran yang dilakukan. Dan posisi seorang saksi harus jelas: mengetahui, mengalami, dan/atau menyaksikan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 2022 lalu.
Hotman Paris merasa nama baiknya tercoreng usai dituduh melecehkan Iqlima Kim oleh Razman Arif Nasution.
![Hotman Paris Hutapea saat sidang lawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/20/15324-hotman-paris-hutapea-saat-sidang-lawan-razman-arif-nasution.jpg)
Adapun Razman Arif Nasution sempat menjadi sorotan publik usai kericuhan yang terjadi dalam sidang kesaksian Hotman Paris yang merupakan saksi korban yang digelar 6 Februari lalu.
Sang advokat protes kepada majelis hakim karena persidangan harus digelar tertutup. Menurutnya para hakim sengaja melindungi Hotman Paris.
Saking kesalnya, Razman Arif Nasution sempat menyebut hakim koruptor serta salah satu tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja ruang sidang.
Baca Juga: Tiga Amalan yang Dilakukan Hotman Paris, Ada yang Membuatnya Diyakini Akan Masuk Islam