Suara.com - Windy Idol belum bisa bernapas lega lantaran keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, masih bergulir.
Windy pada Kamis (24/4/2025) kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keluar dari gedung KPK, ia tampak menangis.
Windy diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.
Keluar dari gedeung KPK, Windy masih mau meladeni awak media. Ia mengiyakan pemeriksaannya hari itu terkait kasus Hasbi.
Namun, gesturnya berubah saat disinggung berapa uang yang ia terima dalam kasus tersebut. Sambil menghindar, ia minta tanya ke penyidik KPK saja.
![Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/19/53692-windy-idol-diperiksa-kpk.jpg)
Windy juga menegaskan kalu kondisinya tak sedang baik-baik saja. Karena itu, ia minta maaf hanya sedikit informasi yang diberikan kepada awak media.
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya. Aku di sini mudah-mudahan cuma korban, mohon doanya saja," ujar Windy Idol.
Windy yang juga berstatus tersangka TPPU mengaku kasus tersebut cukup berdampak bagi ia dan keluarga.
Ia tak menampik, persoalan ini cukup menguras waktu dan tenaganya.
Baca Juga: Windy Idol Menangis: Sudah Capek Banget
"Kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya kan juga punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan," ujar dia.
"Semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget," kata Windy lagi.
Selain Windy, KPK turut memanggil kakaknya Rinaldo Septariando B (RS) sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka TPPU usai ia tersandung kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Menurut KPK, Hasbi Hasan menerima jatah Rp3 miliar untuk 'mengamankan' perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Duit tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang lagi berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.