Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 31 Desember 2025 | 15:06 WIB
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK melimpahkan berkas perkara dan tersangka Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, kepada JPU di Lapas Sukamiskin.
  • Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp9,8 miliar secara bertahap dari Menas Erwin Djohansyah untuk urusan perkara.
  • Suap tersebut bertujuan memengaruhi penanganan berbagai sengketa lahan dan tambang, meskipun ada perkara yang tidak berhasil dimenangkan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun tersangka yang dimaksud ialah mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima suap dari Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah.

“Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya dalam kurun waktu 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK sebelumnya mengungkapkan jumlah uang yang diberikan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) membantunya menyelesaikan penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap berupa uang muka yang dibayar sebelum Hasbi Hasan membantu penanganan perkara yang diminta Menas.

“Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum temannya berupa sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.

Permintaan Menas itu kemudian disanggupi oleh Hasbi Hasan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ada biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya.

baca juga

“Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” ungkap Asep.

Namun, lanjut Asep, ternyata terdapat perkara yang kalah di antara kasus-kasus yang ditangani Hasbi Hasan. Untuk itu, Menas meminta bantuan orang yang memperkenalkannya dengan Hasbi Hasan, yaitu Fatahillah Ramli agar menyampaikan kepada Hasbi Hasan untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD

Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba

Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 14:14 WIB

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 07:57 WIB

Terkini

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI,  BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:56 WIB

5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau

5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47 WIB

PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan

PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×