Jonathan Frizzy Tak Ditahan karena Sakit, Padahal Perannya Penting di Kasus Vape Obat Keras

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:51 WIB
Jonathan Frizzy Tak Ditahan karena Sakit, Padahal Perannya Penting di Kasus Vape Obat Keras
Jonathan Frizzy (Instagram/@ijonkfrizzy)

Suara.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi tidak menahan Jonathan Frizzy usai jadi tersangka penyalahgunaan obat keras lewat media vape.

"Yang bersangkutan tidak ditahan," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu, Senin malam, 5 Mei 2025.

Jonathan Frizzy tidak ditahan karena sedang dalam masa pemulihan usai operasi pengangkatan daging tumbuh pada 29 April.

Atas alasan kemanusiaan, Jonathan Frizzy diberi kesempatan menjalani pemulihan oleh penyidik Polres Bandara Soetta.

"Memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter setelah operasi," jelas Michael K. Tandayu.

Jonathan Frizzy dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan, bahkan sejak masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, bersikap kooperatif," jelas Michael K. Tandayu.

Namun, Jonathan Frizzy sebagai tersangka tetap dikenakan wajib lapor agar tidak melarikan diri dari proses hukum.

Baca Juga: Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras

"Dikenakan wajib lapor," kata Michael K. Tandayu.

Sebelumnya, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung memang sempat menyinggung kemungkinan untuk Jonathan Frizzy tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Belum diputuskan akan ditahan atau tidak, karena masih melihat beberapa aspek," kata Ronald Sipayung.

Jonathan Frizzy bahkan tidak ditampilkan sebagai tersangka dalam giat rilis pengungkapan penyalahgunaan obat keras lewat media vape kemarin.

"Kami tidak membawa ke hadapan teman-teman karena kondisi fisik JF masih belum bisa banyak bergerak. Atas aspek kemanusiaan, JF belum bisa kami hadirkan," papar Ronald Sipayung.

Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)
Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

Sebagaimana diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.

Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.

Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.

Selesai pemeriksaan pertama, penyidik ingin meminta keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.

Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.

Sampai pada 4 Mei 2025 kemarin, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, Jonathan Frizzy ternyata punya peran penting di balik penyalahgunaan liquid vape dengan kandungan etomidate.

Pertama, Jonathan Frizzy disebut sebagai sosok yang membuka jalan masuknya liquid vape dengan kandungan etomidate dari Malaysia.

"Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia," papar Michael K. Tandayu usai giat rilis kemarin.

Kedua, Jonathan Frizzy juga bertanggung jawab untuk menyiapkan kurir yang mengambil barang dari Malaysia.

"Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," jelas Michael K. Tandayu.

Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy ikut memastikan keamanan pasokan barang saat tiba di Indonesia, khususnya dari pengecekan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.

"Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang Michael K. Tandayu.

Dari perannya memasukkan barang ke Indonesia, Jonathan Frizzy berhak atas keuntungan 40 persen dari total paket yang disepakati dengan EDS.

"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF," papar Michael K. Tandayu.

Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI