Judika Tanggapi Soal Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora: Bikin Ekosistem Gak Bagus

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:56 WIB
Judika Tanggapi Soal Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora: Bikin Ekosistem Gak Bagus
Judika. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Repotnya, lagunya yang akan mati sendiri. Karena orang akan cari aman nyanyikan lagu yang menurut mereka tidak akan dituntut," katanya.

Judika tak ingin lagu yang harusnya diciptakan untuk menghibur banyak orang justru membuat para penyanyi ketakutan membawakannya.

Penyanyi jebolan Indonesia Idol ini juga tak ingin masalah yang dialami Lesti Kejora bisa menjalar ke penyanyi lainnya.

"Lagu yang tadinya diproduksi biar orang happy, malah bikin takut. Ini hal yang menurut aku, pemerintah harus turun tangan. Ya ini yang dialami Lesti bisa aja menjalar ke penyanyi lainnya yang bikin ekosistem ini gak bagus," ujarnya.

Judika juga khawatir masalah yang dialami Lesti Kejora ini suatu ketika akan dialami oleh peserta Indonesian Idol selepas acara ajang pencarian bakat tersebut selesai.

Sebab, Judika mengatakan para peserta ajang pencarian bakat menyanyi sudah pasti membawakan lagu yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Karena itu, tak mungkin mereka dituntut selepas acara ajang pencarian bakat karena dinilai membawakan lagu tanpa izin. Padahal, izin membawakan lagu tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak penyelenggara.

"Kayak misalnya peserta di Idol yang dipilihin lagunya setiap tampil. Ini mereka baru selesai terus nanti tiba-tiba mereka diisu, itu kan padahal pilihan dari TV yang menyelenggarakan," jelasnya.

Lesti Kejora. [Instagram]
Lesti Kejora. [Instagram]

Laporan Yoni Dores Pada Lesti Kejora

Baca Juga: Mau Jadi Ratu Komedi, Luna Maya Diledek Rigen Rakelna

Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi dipolisikan pencipta lagu Yoni Dores. Laporan tersebut diterima kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Mei 2025.

Kabar ini telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui awak media pada Rabu, 20 Mei 2025.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kombes Pol Ade Ary.

Yoni Dores mengklaim Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.

"Apa peristiwa yang dilaporkan yaitu pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher dan print out cover lagu," jelas Ade.

Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI