Sudut Pandang Rhoma Irama Soal Kisruh Royalti Lagu Sebagai Eks Petinggi LMKN

Senin, 02 Juni 2025 | 08:34 WIB
Sudut Pandang Rhoma Irama Soal Kisruh Royalti Lagu Sebagai Eks Petinggi LMKN
Rhoma Irama soal kisruh royalti lagu. [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cerita dimulai dari Lesti, yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores gara-gara tudingan membawakan karyanya tanpa izin sejak 2018.

Berdalih tidak ingin menuntut hak dari Lesti, Yoni cuma berniat meminta klarifikasi sang pedangdut soal izin menyanyikan karya-karya ciptanya selama ini.

"Klien kami cuma minta klarifikasi dan informasi. Pengin ngajak komunikasi doang. Ya selama ini nyanyiin lagu, masa sama penciptanya nggak kenal?" papar kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi.

Namun, Lesti dalam laporan Yoni tetap dikenakan ancaman Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan potensi pidana penjara sampai 4 tahun dan denda sampai Rp1 miliar.

Setelah Lesti, giliran Vidi Aldiano digugat dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Rhoma Irama, Cici Paramida dan Ridho Rhoma dalam sesi jumpa pers Dangdut Wave Goes To UNESCO di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.  [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Rhoma Irama tanggapi soal kisruh royalti. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sempat diungkap Keenan pada awal 2025, Vidi bertahun-tahun tidak meminta izin saat membawakan Nuansa Bening di panggung.

"Dinyanyiin dari 2008, tapi saya baru ketemu manajernya di 2024," kisah Keenan dalam sebuah wawancara di kawasan Fatmawati, Jakarta.

Hanya saja dari ratusan penampilan Vidi saat menyanyikan Nuansa Bening, hanya 31 konser yang diperkarakan para pencipta lagunya ke pengadilan.

Baca Juga: Pengacara Keenan Nasution Sebut Vidi Aldiano Kurang Ajar, 16 Tahun Nyanyi Nuansa Bening Tak Izin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI