Suara.com - Kabar baik akhirnya datang dari kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh.
Sempat dikeluhkan Vadel karena lamanya proses pemberkasan, Polres Metro Jakarta Selatan kini berani memastikan bahwa perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk naik sidang.
"Dalam waktu dekat ini, akan kami limpahkan tahap dua ke kejaksaan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam sebuah wawancara, Senin, 2 Juni 2025.
Vadel tinggal menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melengkapi berkas sebelum resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk berkas, memang masih kami lengkapi. Nanti kalau sudah lengkap, baru kami limpahkan," kata Murodih.
![Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/14/16019-vadel-badjideh.jpg)
Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.
Vadel dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Keluarga Vadel pun bergerak cepat dengan langsung mengajukan penangguhan penahanan bagi putra bungsu mereka.
Sang ayah, Umar Badjideh tidak tega kalau harus melihat Vadel menjalankan ibadah puasa seorang diri di balik jeruji besi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali ke Layar Lebar, Film Syirik Ungkap Misteri Desa dan Ilmu Hitam
Sayang, permohonan penangguhan penahanan Vadel ditolak penyidik, karena kasusnya termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Namun, keluarga Badjideh pantang menyerah dalam memperjuangkan kebebasan Vadel.
Gagal dengan penangguhan penahanan, keluarga Badjideh mengajukan restorative justice agar Nikita Mirzani mau menyelesaikan masalah dengan Vadel secara kekeluargaan.
Keputusan keluarga Badjideh menyelesaikan konflik dengan Nikita diambil setelah mempertimbangkan wejangan sang ibu, Titin Badjideh.
Menurut Titin, tidak ada manfaatnya untuk keluarga mereka memperpanjang masalah dengan Nikita, yang saat ini juga sedang berurusan dengan pelanggaran hukum.
Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.
Keduanya dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys pada 3 Desember 2024, atas dugaan pemerasan Rp4 miliar sebagai syarat menghapus ulasan negatif produk kecantikan Glafidsya.
Sama seperti Vadel, Nikita juga ditahan bersama Mail di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Sayangnya, upaya membebaskan Vadel lewat restorative justice pun tetap belum membuahkan hasil.
Sampai pada 6 Mei 2025 lalu, Vadel sempat mengeluh ke keluarganya tentang proses pemberkasan perkara yang terlalu lama.
"Kalau nggak ngeluh, ya bohong juga ya. Udah mulai jenuh, udah terlalu lama. Keluh kesahnya ke mama, 'Gimana ini kelanjutannya?'," aku salah satu kakak Vadel, Martin Badjideh saat itu.
Berkas perkara Nikita sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta sejak 28 Mei 2025.
![Potret Nikita Mirzani. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/08/10273-nikita-mirzani.jpg)
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan hari ini.
Namun, proses pelimpahan Nikita dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu perkembangan dari kondisi kesehatan sang artis.
"Nikita itu lagi dalam proses dirawat ya, di Rumah Sakit Polri," jelas Syahron.
Kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani sendiri dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Selain persetubuhan, Laura juga disebut Nikita pernah diminta Vadel untuk menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Vadel pribadi bersikeras membantah tudingan Nikita, bahkan sampai setelah dirinya dipertontonkan di hadapan awak media sebagai tersangka.