Suara.com - Keenan Nasution, pencipta lagu 'Nuansa Bening' tuai banyak cibiran, setelah menggugat Vidi Aldiano senilai Rp 24,5 miliar atas penggunaan lagunya secara komersil sejak 2008.
Sebab, Keenan Nasution dinilai tak punya hati menggugat Vidi Aldiano yang sekarang masih berjuang melawan penyakitnya, kanker ginjal senilai Rp 24,5 miliar.
Apalagi, pencipta lagu 'Nuansa Bening' ini juga meminta satu rumah Vidi Aldiano disita sebagai jaminan.
Akibatnya, unggahan Keenan Nasution di Instagram pun banjir cibiran netizen yang menilai tuntutannya terhadap suami Sheila Dara tersebut tak manusiawi.
Apalagi, sekarang ini Vidi Aldiano masih menderita suatu penyakit yang tergolong parah tetapi Keenan Nasution seolah tak mau memahami.
Selain itu, netizen juga heran dengan alasan Keenan Nasution yang baru menuntut dan menagis Vidi Aldiano sekarang atas penggunaan karya ciptanya sejak 2008 silam.
"Bukan fans Vidi, tapi apa gak bisa didiskusikan dulu. Vidi lagi sakit lho pak, ginjalnya 1. Kan masih bisa dimediasi atau bicara kekeluargaan," kata @congpi***.
"Benar, dari dulu ke mana aja. Muncul-muncul langsung minta Rp 24 miliar, bahkan sampai minta sita rumah. Vidi juga masih dalam perjalanan berobat melawan penyakitnya. Semoga Vidi diberikan jalan keluar terbaik harus berhadapan sama manusia setega ini," kata @autumn***.
"Pak pak, udah tua kok nuntut orang sakit wkwk lawak kali," kata @bobanya**.
Baca Juga: Kata Rizky Billar Usai Heboh Kasus Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora
"Ini orang lagi butuh uang, gak ngertiin kondisi si Vidi. Tega banget, gimana ya karmanya nanti," kata @cece**.
Sebelumnya, kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang menjelaskan gugatan kliennya terhadap Vidi Aldiano sebesar Rp 24,5 miliar ini bukan asal hitung.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," ujar Minola Sebayang di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
Minola Sebayang mengatakan angka itu diperoleh dari banyaknya Vidi Aldiano membawakan lagu ciptaan Keenan Nasution untuk pertunjukan komersil.

"Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersil, di luar iklan. Sekarang dalam gugatan, kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan," kata Minola Sebayang.
"Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini," imbuh pengacara Keenan Nasution.
Minola Sebayang menerangkan, gugatan tersebut bukan termasuk dalam royalti.
"Tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," ucapnya.
Atas gugatan tersebut, pihak Keenan Nasution juga meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Minola Sebayang menjelaskan, permintaan tersebut wajar dilakukan.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," kata Minola Sebayang.
"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial," tambahnya.
Sebelum menggugat ke jalur hukum, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening, terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Vidi Aldiano.
Somasi tersebut kemudian direspons manajemen Vidi dengan menggelar negosiasi terkait nominal ganti rugi yang harus dibayarkan.
Namun, tawaran dari pihak Vidi Aldiano sebesar ratusan juta rupiah dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.