Puncaknya ialah ketika pihak Keenan Nasution menemukan hal-hal janggal di album Vidi Aldiano yang dirilis di platform digital.
Lagu "Nuansa Bening" seolah diproduksi oleh pihak Vidi Aldiano meski nama Keenan Nasution dicantumkan di kolom penulis.
Selain itu, label yang dicantumkan bukan Suara Hati milik ayah Vidi Aldiano yang bekerja sama dengan Keenan Nasution, melainkan VA Records.
"Satu, menurut Metadata Song Credits, pihak label dari uploader tersebut adalah VA Records, bukan Suara Hati. Pihak pencipta lagu tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak VA Records," tegas Daryl Nasution.
"Pada bagian pencipta lagu, VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter, yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya," sambung Daryl Nasution.
Meski lagu "Nuansa Bening" sudah dihapus dari Spotify, pihak Keenan Nasution telah menyimpan bukti klaim sepihak VA Records tersebut.
Jalur kekeluargaan telah ditempuh Keenan Nasution pada November 2025. Namun belum ada kesepakatan setelah tiga pertemuan sehingga Keenan menempuh jalur hukum.
"Kesalahan besar dari penyanyi adalah absennya sebuah adab dan etika. Kesalahan besar dari penyanyi adalah tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan para penciptanya. Keadilan akan menemukan jalannya," tutup Daryl Nasution.

Dari penjelasan Daryl Nasution, dapat disimpulkan bahwa 'kesalahan fatal' Vidi Aldiano dan VA Records adalah menuliskan pihak mereka seolah ikut menciptakan lagu "Nuansa Bening" saat diunggah ke platform digital.
Baca Juga: Buntut Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Album Pertama Vidi Aldiano Hilang dari Spotify
Sedangkan ternyata yang meminta izin untuk menyanyikan ulang lagu "Nuansa Bening" adalah Suara Hati label milik Harry Kiss ayah Vidi Aldiano.
Di caption, Daryl Nasution menyinggung kesombongan pihak Vidi Aldiano yang membuat masalah ini semakin runyam.
"Tidak akan sampai ke titik ini kalau tidak ada yang namanya kesombongan di dalam sebuah hubungan yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain," pungkasnya.
Kontributor : Neressa Prahastiwi