Rossa Geram Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar: yang Gak Punya Moral Siapa?

Ferry Noviandi Suara.Com
Senin, 09 Juni 2025 | 22:14 WIB
Rossa Geram Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar: yang Gak Punya Moral Siapa?
Rossa mengomentari gugatan Rp24,5 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano terkait izin penggunaan lagu "Nuansa Bening". [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Rossa ikut mengomentari tentang tuntutan Rp24,5 miliar yang dilayangkan pencipta lagu Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano.

Menurut Rossa, tuntutan Keenan Nasution terkait lagu "Nuansa Bening" tak masuk akal.

"Aku kurang paham dulunya seperti apa (pembayaran royalti musik). Cuma amat disayangkan (dalam kasus Vidi Aldiano), aku cukup kaget," kata Rossa, ditemui usai acara Dahsyat Weekend di MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu (8/6/2025).

"Tuntutan Rp24,5 miliar, itu dari mana hitungannya, aku juga bingung. Aku juga yakin, Vidi belum dapat Rp20 miliaran sampai saat ini," kata Rossa menyambung.

Menurut Rossa, kasus ini seharusnya bisa dibicarakan antara pihak yang berseteru.

Namun lagi-lagi, tuntutan yang dilayangkan Keenan tak masuk akal.

"Ini apa ya, mental dan moralnya yang harus dipertanyakan. Apalagi penyitaan rumah, aku dengernya, gila sih, menurut aku sih keterlaluan," ujar Rossa, yang juga anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) bareng Vidi Aldiano.

Rossa juga sedih karena kondisi Vidi Aldiano saat ini tengah berjuang melawan sakit kankernya. Seharunya, menurut Rossa, Keenan Nasution melihat kondisi Vidi tersebut.

"Aku penasaran sih hitungannya Rp24,5 miliar itu gimana. Apalagi Vidi kondisinya sedang tidak sehat, yang enggak punya moral itu siapa sebenarnya?" ucap Rossa.

Baca Juga: Di Tengah Gugatan Keenan Nasution, Vido Aldiano Tulis Pesan Haru Bahas Hidup yang Sebentar

Rossa juga memperingatkan ke orang-orang kalau tidak semua artis yang telihat glamor, berarti punya banyak duit.

Keenan Nasution (Instagram/@keenannasution_official)
Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano Rp24,5 miliar dan meminta rumah Vidi sebagai jaminannya. (Instagram/@keenannasution_official)

"Jangan dipikir semua penyanyi itu terlalu glamor. Keglamoran di tv sama pendapatan belum tentu sama. Penyanyi harus keliatan bagus, keren, karena itu industri. Bukan berart kita harus hidup dengan keglamoran," tutur Rossa.

Munculnya kasus gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano muncul di tengah panasnya perseteruan antara Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). 

Keenan Nasution muncul dan menyatakan sikap kegeramannya terhadap Vidi Aldiano, yang dia sebut tidak pernah meminta izin ketika membawakan lagu "Nuansa Bening" ciptaannya, selama 16 tahun.

Pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang menerangkan, gugatan angka puluhan miliar ini tidak mengada-ada.

"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," ujar Minola Sebayang di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).

Minola Sebayang memberikan rincian bagaimana angka tersebut bisa menjadi dasar gugatan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano.

"Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersil, di luar iklan. Sekarang dalam gugatan, kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan," kata Minola Sebayang.

"Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini," imbuh Minola.

Minola Sebayang menerangkan, gugatan tersebut bukan termasuk dalam royalti.

"Tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," ucapnya.

Vidi Aldiano klarifikasi soal digugat masalah royalti lagu [Instagram]
Vidi Aldiano hingga kini belum bicara terkait gugatan Rp24,5 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution. [Instagram]

Atas gugatan tersebut, pihak Keenan Nasution juga meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Minola Sebayang menjelaskan, permintaan tersebut wajar dilakukan.

"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," kata Minola Sebayang.

Ia menambahkan, "Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI